Marka di Gang Sempit Diduga Pakai APBD? Praktisi Hukum Minta Dokumen Dibuka
DUMAI — Pemasangan marka jalan di Jalan Bangun Sari Gang Pusara, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, yang sebelumnya menuai sorotan publik, kini mendapat perhatian dari praktisi hukum.
Ketua Umum Muhammad Syafi'i, melalui Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Penegakan Hukum (LPPH) Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga praktisi hukum meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif dan proporsional, terutama jika pekerjaan itu benar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai.
Menurut Mirwansyah, keberadaan marka di gang atau ruas jalan yang relatif sempit tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, pemasangan tersebut harus dapat diuji dari sisi dasar teknis, kebutuhan lalu lintas, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Pada prinsipnya, pemasangan marka jalan bukan sesuatu yang dapat langsung dikatakan melanggar hukum hanya karena lokasinya berada di gang atau jalan yang relatif sempit. Yang harus diuji adalah apakah pemasangan tersebut memiliki dasar teknis, kebutuhan lalu lintas, perencanaan yang sah, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mirwansyah, Jumat (11/9/2026).
Ia menyebut ketentuan mengenai marka jalan antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, yang merupakan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014.
Karena itu, kata dia, substansi persoalan bukan sekadar mempertanyakan mengapa terdapat marka di sebuah gang, melainkan apakah pekerjaan tersebut memang dibutuhkan, direncanakan secara sah, memenuhi standar teknis, serta menggunakan anggaran secara tepat.
Publik Berhak Tahu Jika Menggunakan APBD
Mirwansyah menegaskan, apabila benar pemasangan marka tersebut dibiayai APBD Kota Dumai, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Publik, menurutnya, berhak mengetahui tahun anggaran, nama program dan kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, nilai kontrak, kode rekening, dasar perencanaan, hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan.
"Kalau benar menggunakan APBD, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dasar penganggarannya," tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Dumai, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membuka informasi mengenai kegiatan tersebut, termasuk apakah telah masuk dalam RKPD, Renja OPD dan APBD.
Selain itu, transparansi juga diperlukan mengenai pejabat yang bertanggung jawab, metode pengadaan, penyedia atau kontraktor, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kajian pemasangan marka, hingga dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
"Kalau memang ada usulan melalui Pokir, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya diberikan asumsi. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab kecurigaan," katanya.
Jangan Langsung Dicap Korupsi
Meski mendorong pemeriksaan, Mirwansyah menegaskan LPPH Riau tidak ingin membangun opini bahwa pemasangan marka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya berdasarkan keberadaan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, pekerjaan yang dinilai tidak prioritas tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Begitu pula dugaan mark-up, penyalahgunaan anggaran, maupun konflik kepentingan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta.
"Adanya pekerjaan yang dianggap tidak prioritas belum otomatis berarti korupsi. Dugaan mark-up, penyalahgunaan anggaran, atau konflik kepentingan harus dibuktikan melalui dokumen, proses pengadaan, pemeriksaan pekerjaan, harga satuan, volume pekerjaan, serta aliran penggunaan anggaran," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan persoalan tersebut dapat menjadi serius apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pekerjaan tanpa dasar perencanaan yang memadai, rekayasa pengadaan, harga tidak wajar, ketidaksesuaian volume, pekerjaan fiktif, ataupun konflik kepentingan yang memengaruhi proses pengadaan.
Jika indikasi tersebut ditemukan, lanjutnya, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Inspektorat Diminta Tak Pasif
LPPH Riau juga meminta Inspektorat Kota Dumai tidak bersikap pasif terhadap polemik tersebut.
Mirwansyah menilai pemeriksaan tidak harus menunggu adanya perkara pidana. Pemeriksaan internal justru penting sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
"Kalau memang terdapat polemik mengenai penggunaan APBD untuk pemasangan marka tersebut, Inspektorat seharusnya dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan," ujarnya.
"Tidak perlu menunggu persoalan menjadi perkara pidana. Pencegahan korupsi justru dimulai dari pemeriksaan administrasi dan pengawasan terhadap setiap rupiah uang rakyat," sambungnya.
Sorotan Awal dari Pemerhati Sosial
Sebelumnya, Pemerhati Sosial Mufaidnuddin mempertanyakan dasar perencanaan dan skala prioritas pemasangan marka di Gang Pusara.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan posisi marka yang berada di gang relatif sempit, sementara ruas Jalan Bangun Sari yang dinilai memiliki fungsi akses lebih besar disebut tidak terlihat memiliki marka serupa.
"Kalau dilihat dari peruntukannya, seberapa urgensi marka jalan tersebut? Anehnya, marka justru berada di gang yang relatif sempit. Sementara jalan utama seperti Jalan Bangun Sari yang menjadi akses lebih besar justru tidak terlihat memiliki marka jalan," ujar Mufaidnuddin, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, persoalan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan teknis pemasangan marka, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi perencanaan, penganggaran, mekanisme pengadaan, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
Apabila benar bersumber dari APBD, ia meminta Pemko Dumai membuka dasar kebutuhan, nilai pekerjaan, serta mekanisme pengadaannya kepada publik.
Mufaidnuddin juga mempertanyakan kemungkinan keterkaitan pekerjaan tersebut dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Dumai.
"Ini anggota DPRD Dumai ke mana? Kok bisa anggaran seperti ini diloloskan kalau memang benar marka jalan Gang Pusara ini berasal dari APBD Dumai. Jangan-jangan ini berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Dumai. Itu harus dibuka dan dijelaskan," tukasnya.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi perencanaan dan penganggaran.
Mufaidnuddin juga meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan setiap belanja daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Terlebih dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas dan adanya kebijakan efisiensi anggaran, menurutnya, belanja infrastruktur perlu diarahkan kepada kegiatan yang memiliki dampak dan manfaat lebih luas.
Ia juga menduga pekerjaan marka tersebut berpotensi menjadi pekerjaan yang menarik bagi kontraktor. Kendati demikian, dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui data pengadaan, dokumen anggaran, nilai kontrak, spesifikasi, volume, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
"Kalau memang ada dugaan pemborosan, mark-up atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Jangan sampai uang negara digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan. APBD itu uang rakyat," tegasnya.
Pertanyaan Utamanya: Untuk Apa dan Berapa Anggarannya?
Mirwansyah menilai polemik tersebut pada akhirnya harus dijawab melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Menurut dia, pertanyaan publik tidak hanya sebatas siapa yang memasang marka, tetapi mencakup mengapa pekerjaan tersebut diperlukan, siapa yang mengusulkan, berapa anggarannya, bagaimana proses pengadaannya, siapa pelaksananya, serta apakah manfaatnya sebanding dengan uang negara yang dikeluarkan.
"APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, proses yang benar, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
LPPH Riau, lanjutnya, tidak sedang menuduh pihak tertentu. Lembaga tersebut meminta agar penggunaan uang rakyat dibuka dan dapat diuji secara transparan.
"Kalau seluruh dokumen dan prosesnya memang benar, sesuai perencanaan, sesuai standar teknis, sesuai pengadaan, serta sesuai kebutuhan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pemeriksaan publik," ujarnya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kejanggalan, Mirwansyah meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pengadaan, atau tindak pidana korupsi, ia mendukung agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, maupun pihak terkait lainnya, terutama mengenai tahun anggaran, sumber dana, nilai pekerjaan, dasar perencanaan, proses pengadaan, serta urgensi pemasangan marka di Gang Pusara.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Sorotan mengenai dugaan pemborosan, mark-up, konspirasi maupun keterkaitan dengan Pokir merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak berwenang.
Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi dan profesionalitas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (*)
Penulis: Edriwan