DUMAI — Pemasangan marka jalan di Jalan Bangun Sari Gang Pusara, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, menuai sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata keberadaan marka tersebut, melainkan urgensi, perencanaan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk membiayainya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, marka jalan terlihat terpasang di kawasan Gang Pusara yang memiliki akses jalan relatif sempit. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti tahun anggaran, nilai pekerjaan, maupun sumber pembiayaan pemasangan marka tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan pekerjaan tersebut diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai. Dugaan itu masih memerlukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut dari Pemerintah Kota Dumai, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi terkait.

Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, mempertanyakan dasar perencanaan dan skala prioritas pemasangan marka di lokasi tersebut, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran.

"Kalau dilihat dari peruntukannya, seberapa urgensi marka jalan tersebut? Anehnya, marka justru berada di gang yang relatif sempit. Sementara jalan utama seperti Jalan Bangun Sari yang menjadi akses lebih besar justru tidak terlihat memiliki marka jalan," ujar Mufaidnuddin, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi teknis pemasangan marka, tetapi juga dari proses perencanaan dan penganggaran. Apabila benar menggunakan APBD, kata dia, publik berhak mengetahui dasar kebutuhan, nilai pekerjaan, serta mekanisme pengadaannya.

Diketahui, marka jalan merupakan tanda di permukaan jalan yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas, membatasi lajur, serta memberikan petunjuk atau peringatan kepada pengguna jalan.

Ketentuan mengenai marka jalan antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Mufaidnuddin menilai, apabila pemasangan marka tersebut memang dibiayai APBD, Pemerintah Kota Dumai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pekerjaan tersebut.

"Ini anggota DPRD Dumai ke mana? Kok bisa anggaran seperti ini diloloskan kalau memang benar marka jalan Gang Pusara ini berasal dari APBD Dumai. Jangan-jangan ini berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Dumai. Itu harus dibuka dan dijelaskan," tukasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah dan DPRD Dumai memastikan setiap belanja daerah benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki perencanaan yang jelas, serta memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Terlebih, dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas, menurutnya, belanja infrastruktur semestinya diarahkan terlebih dahulu kepada kebutuhan yang memiliki dampak lebih luas bagi masyarakat.

Mufaidnuddin bahkan menduga pekerjaan marka jalan berpotensi menjadi salah satu pekerjaan yang menarik bagi kontraktor. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui data pengadaan, dokumen anggaran, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, hingga hasil pelaksanaan di lapangan.

"Kalau memang ada dugaan pemborosan, mark-up atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Jangan sampai uang negara digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan. APBD itu uang rakyat," tegasnya.

Ia meminta pihak terkait tidak alergi terhadap kritik dan membuka informasi mengenai pekerjaan tersebut agar polemik di tengah masyarakat dapat dijernihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai maupun pihak terkait lainnya, khususnya mengenai tahun anggaran, sumber dana, nilai pekerjaan, dasar perencanaan, serta urgensi pemasangan marka jalan di Gang Pusara.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Sorotan mengenai dugaan pemborosan, mark-up, konspirasi maupun keterkaitan dengan Pokir merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak berwenang.

Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan profesionalitas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (*)

Penulis: Edriwan