PEKANBARU β€” Kantor Hukum MS Law Firm mempertanyakan belum direalisasikannya permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Polresta Pekanbaru terhadap perkara yang telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam proses penyelesaian secara damai.

Pertanyaan tersebut disampaikan MS Law Firm melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (8/9/2026). Kuasa hukum, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan perdamaian antara pelapor dan terlapor telah dicapai pada 26 Agustus 2026.

Menurutnya, pelapor juga telah menyatakan tidak lagi ingin melanjutkan perkara dan telah mengajukan pencabutan laporan.

"Klien kami dikenakan Pasal 466 KUHP. Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026, kami telah secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru," ujar Mirwansyah dalam keterangannya.

Namun, hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut, sementara klien mereka masih menjalani penahanan.

MS Law Firm menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena para pihak yang berkepentingan dalam perkara telah menyatakan kehendak untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kuasa hukum juga menyebut persyaratan administratif dan materiil untuk pengajuan RJ telah dilengkapi.

"Semangat penegakan hukum saat ini juga tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, dan keadilan substantif," katanya.

Mirwansyah mempertanyakan dasar tetap ditahannya klien mereka setelah pelapor disebut telah memaafkan, berdamai, menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara, serta mengajukan pencabutan laporan.

"Ketika pelapor telah memaafkan, telah berdamai, telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara, bahkan telah mengajukan pencabutan laporan, atas dasar apa klien kami tetap harus ditahan tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan RJ tersebut?" ujarnya.

Selain itu, MS Law Firm mempertanyakan informasi mengenai adanya persyaratan kehadiran saksi dari kelompok masyarakat atau lingkungan tempat para pihak berdomisili dalam pelaksanaan RJ.

Menurut Mirwansyah, ketidakhadiran unsur masyarakat seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan yang menghambat penyelesaian perkara secara restoratif apabila substansi perdamaian antara pelapor dan terlapor telah tercapai.

"Apakah ketika tidak ada pihak dari kelompok masyarakat yang hadir, kemudian hak para pihak untuk menyelesaikan perkara secara restoratif menjadi gugur?" katanya.

Ia menilai alasan administratif tidak semestinya mengesampingkan substansi perdamaian yang telah dicapai para pihak.

Di sisi lain, MS Law Firm mengaku memperoleh informasi bahwa penyelesaian RJ justru diarahkan untuk dilakukan di tingkat kejaksaan. Padahal, menurut kuasa hukum, para pihak menghendaki penyelesaian secara restoratif dilakukan di tingkat kepolisian.

"Kami mempertanyakan mengapa penyelesaian yang dikehendaki para pihak di tingkat Polresta Pekanbaru justru diarahkan ke tingkat kejaksaan, sementara permohonan RJ kepada penyidik dan Kapolresta Pekanbaru telah kami ajukan secara resmi," kata Mirwansyah.

Meski demikian, MS Law Firm menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai alasan di balik belum direalisasikannya permohonan RJ tersebut. Pihaknya meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MS Law Firm juga telah meminta perhatian Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti persoalan tersebut serta memastikan proses penanganan perkara dan permohonan RJ telah berjalan sesuai prosedur.

"Upaya hukum yang kami lakukan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak," tegasnya.

Selain kepada Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau, persoalan tersebut, menurut MS Law Firm, telah disampaikan kepada Irwasda Polda Riau sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap permohonan RJ yang telah diajukan.

"Apabila korban sendiri telah memaafkan, para pihak telah berdamai, laporan telah dimohonkan untuk dicabut, dan para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara restoratif, maka semangat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum," ujar Mirwansyah.

MS Law Firm kembali meminta Polresta Pekanbaru memberikan kejelasan mengenai status permohonan RJ tersebut dan memastikan proses penanganan perkara berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta keadilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polresta Pekanbaru terkait alasan belum direalisasikannya permohonan RJ maupun mengenai informasi bahwa penyelesaian perkara tersebut diarahkan ke tingkat kejaksaan. (rls)