Ketua PGRI Dumai Zahlia: Iuran Anggota Bagian dari Kewajiban Keanggotaan
DUMAI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Dumai memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengumpulan iuran anggota yang disebut dilakukan melalui pemotongan atau pengumpulan secara terintegrasi dengan pembayaran gaji.
Ketua PGRI Kota Dumai, Dra. Zahlia, M.Pd., menyampaikan klarifikasi tersebut pada Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan bahwa iuran anggota merupakan bagian dari kewajiban keanggotaan organisasi yang memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Zahlia, iuran anggota menjadi salah satu bagian dari mekanisme pembiayaan organisasi untuk mendukung pelaksanaan berbagai program, kegiatan, pembinaan, pelayanan, dan fungsi organisasi pada setiap tingkatan.
“Iuran anggota merupakan bagian dari kewajiban keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI dan ketentuan organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, dana yang dikumpulkan sebagai iuran anggota bukan merupakan pungutan yang dibuat secara sepihak tanpa dasar organisasi, melainkan bagian dari sistem keanggotaan dan perbendaharaan organisasi.
Mekanisme Dibahas Bersama
Terkait mekanisme pengumpulan iuran, PGRI Kota Dumai menyatakan bahwa pelaksanaannya telah dibahas melalui forum organisasi bersama pengurus PGRI Kota Dumai dan pengurus PGRI di tingkat kecamatan.
Pembahasan tersebut, kata Zahlia, dilakukan untuk mencari mekanisme pengumpulan iuran yang lebih tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses administrasinya, PGRI Kota Dumai juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.
Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman bersama mengenai mekanisme administrasi yang dapat mempermudah proses pengumpulan iuran anggota secara tertib dan teratur.
Zahlia menjelaskan, penggunaan mekanisme pengumpulan iuran secara terintegrasi atau dilakukan secara teratur pada dasarnya bertujuan memberikan kemudahan kepada anggota dalam memenuhi kewajiban organisasi.
Selain itu, mekanisme tersebut dinilai dapat mengurangi berbagai kendala yang berpotensi muncul apabila pengumpulan iuran dilakukan secara manual.
Beberapa tujuan yang ingin dicapai antara lain menciptakan tertib administrasi, mempermudah pencatatan dan pengelolaan iuran, mengurangi risiko keterlambatan atau ketidakteraturan pembayaran, serta memudahkan proses rekapitulasi dan pertanggungjawaban keuangan organisasi.
“Mekanisme tersebut diarahkan untuk menciptakan administrasi yang lebih tertib, transparan dan terukur, termasuk dalam proses pencatatan, rekapitulasi hingga pertanggungjawaban keuangan organisasi,” ujarnya.
Tegaskan Berbeda dengan Pungutan Liar
Menyikapi adanya penggunaan istilah “pungutan liar” atau “pungli” dalam informasi yang berkembang, PGRI Kota Dumai meminta agar istilah tersebut digunakan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan objektif dari pihak yang berwenang.
Zahlia menilai iuran organisasi yang dilaksanakan berdasarkan AD/ART, keputusan serta mekanisme organisasi dan digunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi tidak dapat serta-merta disamakan dengan pungutan liar.
Mantan Kepala SMPN 1 Dumai itu mengajak seluruh pihak untuk membedakan secara objektif antara iuran organisasi yang memiliki dasar ketentuan keanggotaan dengan pungutan yang dilakukan tanpa dasar, tanpa mekanisme yang jelas atau untuk kepentingan pribadi.
Terbuka terhadap Evaluasi
Di sisi lain, PGRI Kota Dumai menyatakan menghormati perhatian masyarakat, anggota, media maupun pihak lainnya terhadap tata kelola organisasi, termasuk mengenai pengumpulan dan pengelolaan iuran anggota.
Menurut Zahlia, setiap pertanyaan maupun keberatan yang disampaikan terkait mekanisme pengumpulan iuran dapat menjadi masukan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola organisasi.
PGRI Kota Dumai juga menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai dasar ketentuan iuran anggota, mekanisme penetapan dan pengumpulan iuran, penggunaan serta pengelolaan dana organisasi, sistem administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, hingga mekanisme evaluasi dan penyempurnaan tata kelola iuran anggota.
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan
Lebih lanjut, PGRI Kota Dumai berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme pengumpulan serta pengelolaan iuran anggota.
Setiap mekanisme administrasi yang digunakan, kata Zahlia, harus tetap memperhatikan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas serta perlindungan terhadap hak-hak anggota.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan aspek administrasi yang masih perlu disempurnakan, PGRI Kota Dumai menyatakan akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tetap terbuka terhadap evaluasi dan masukan. Apabila terdapat aspek administrasi yang perlu disempurnakan, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
PGRI Minta Persoalan Dilihat Objektif
Di akhir klarifikasinya, PGRI Kota Dumai berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
PGRI menegaskan bahwa pengumpulan iuran anggota dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dan mendukung program organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi maupun tujuan yang bertentangan dengan aturan.
“PGRI Kota Dumai tetap berkomitmen menjalankan organisasi secara terbuka, akuntabel dan bertanggung jawab serta siap melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap mekanisme administrasi apabila diperlukan,” pungkas Zahlia. (*)