DUMAI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH alias Ican alias Barat beserta tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu kamar Indo Kost Lois, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di salah satu kamar indekos tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim operasional bersama petugas keamanan indekos mendatangi kamar yang dimaksud dan mengetuk pintunya.

Pintu kamar kemudian dibuka oleh seorang pria yang diketahui berinisial MH alias Ican alias Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui memiliki narkotika jenis sabu dan secara kooperatif menunjukkan keberadaan barang tersebut kepada petugas.

Petugas kemudian menemukan tiga paket berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna krem merek Boss yang tergantung di dinding kamar.

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, satu unit timbangan digital warna hitam, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna Mystic Black, serta satu helai celana panjang warna krem merek Boss.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap MH. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, sedangkan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Informasi warga melalui layanan Call Center 110 menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

Namun, pengungkapan satu kasus tentu bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar tempat-tempat yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika tidak menjadi ruang aman bagi aktivitas ilegal. *** (rls/red)