29/07/2026

PantauNewss.com

Aktual &Terpercaya

Trust Institute Sentil DPRD Dumai: Jangan Biarkan Uang Rakyat Terbuang

DUMAI — Pasca viralnya kondisi kerusakan proyek jalur pejalan kaki (pedestrian) di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, hingga kini belum terlihat respons maupun peninjauan dari lembaga DPRD Kota Dumai. Proyek yang sebelumnya digadang-gadang sebagai ikon kebanggaan Pemerintah Kota Dumai justru menuai sorotan tajam publik, seiring sikap diam wakil rakyat.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026) lalu, tiga pimpinan DPRD Dumai yakni Ketua DPRD Agus Miswandi, Wakil Ketua Bahari, dan Wakil Ketua Johannes MP Tetelepta, terkesan kompak memilih bungkam terkait kondisi proyek yang mengalami kerusakan parah, meski baru berusia sekitar satu setengah tahun sejak serah terima pada Desember 2024.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Rabu (29/7/2026), proyek pedestrian sepanjang 1,9 kilometer dengan nilai anggaran APBD 2024 sebesar Rp9,3 miliar itu masih dalam tahap perbaikan di sejumlah titik. Kerusakan tampak pada bagian lantai dan dinding, bahkan beberapa titik telah dibongkar ulang oleh pekerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Rusma Indah dengan pengawasan CV Selembayung Riau Konsultan itu sejak awal telah menuai kritik. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kualitas pekerjaan yang dinilai rendah, hingga keterlambatan pelaksanaan menjadi catatan sejak tahap awal pembangunan.

Sejumlah indikasi penyebab kerusakan mencuat, mulai dari perencanaan struktur yang dinilai kurang matang hingga dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, faktor lingkungan seperti lokasi yang berdekatan dengan jalur kendaraan bertonase berat di Jalan Putri Tujuh juga diduga mempercepat penurunan struktur, apabila tidak didukung perhitungan teknis yang tepat.

Temuan awal di lapangan juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian volume tanah timbun dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kurangnya pemadatan lantai kerja, hingga indikasi penurunan pondasi akibat pergerakan tanah.

Tak hanya itu, fasilitas pendukung seperti kursi pedestrian dan lampu hias turut menjadi sorotan. Sejumlah kursi dilaporkan hilang, sementara lampu bergaya vintage juga disebut tidak lagi berada di lokasi.

Lembaga kajian opini publik, Trust Institute Dumai, kembali turut angkat bicara dan mendesak adanya pengawasan serius terhadap proyek tersebut. Sikap diam pimpinan DPRD Dumai dinilai semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Direktur Trust Institute, Fatahuddin, S.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal.

“Jangan sampai publik memberikan penilaian negatif terhadap DPRD. Ini uang rakyat yang harus diawasi dengan serius,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sikap kritis lembaga legislatif terhadap pihak eksekutif, terlebih adanya kesamaan latar belakang partai politik antara Ketua DPRD dan kepala daerah.

Fatahuddin turut menyinggung langkah Komisi III DPRD Dumai yang justru melakukan peninjauan ke proyek Gedung Olahraga (GOR) dan stadion, sementara proyek pedestrian yang tengah menjadi sorotan publik belum tersentuh.

Lebih jauh, proyek di bawah Dinas Perhubungan Kota Dumai ini juga dikaitkan dengan dugaan kepentingan politik pada Pilkada 2024, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang disebut dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Ia mendesak DPRD segera memanggil pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, kontraktor, hingga konsultan perencana dan pengawas, guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Fatahuddin juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari Kejari Dumai, Kejati Riau hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa perbaikan yang saat ini dilakukan merupakan tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan.

“Kerusakan terjadi akibat kondisi tanah yang labil. Perbaikan dilakukan menggunakan dana pemeliharaan dari kontraktor, bukan dari APBD,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kerusakan tersebut masuk dalam kategori cacat mutu pekerjaan, sehingga kontraktor tetap berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPTK Tengku Supriansyah menambahkan bahwa dana pemeliharaan belum dicairkan, sehingga pihak rekanan masih memiliki tanggung jawab penuh atas perbaikan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pimpinan DPRD Dumai untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. ***

Penulis: Edriwan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *