Pagi Buta, Polisi Sita 16 Butir Diduga Ekstasi dari Jaket Perempuan di Kos Dumai
DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NC alias E (29) dan 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pepaya Nomor 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal September 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia Nomor 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi bahwa perempuan yang menjadi target penyelidikan tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.41 WIB, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kos dalam kondisi tertidur.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta kamar kos tersebut.
Dalam penggeledahan, tersangka disebut menunjukkan keberadaan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung pada jemuran.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata. Selain itu, petugas turut menyita satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Dumai.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul maupun jaringan peredaran barang yang diduga narkotika tersebut. (rls)