Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot dari Jabatan, Ada Apa dengan Temuan Ombudsman?
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan menyusul temuan Ombudsman yang kini tengah didalami melalui pemeriksaan internal.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi turun langsung ke Lapas Cibinong untuk memimpin pemeriksaan internal bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa atau kondisi yang ditemukan Ombudsman. Namun, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujarnya.
Rudi merinci, pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara.
Ia menegaskan, Kemenimipas akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi, kondisi yang terjadi, serta kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Lapas Cibinong.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas," tegas Rudi.
Selain menonaktifkan kelima pejabat tersebut, Kemenimipas juga akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan bentuk penyimpangan yang terjadi. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkasnya. (dtc/red)