Jam Kerja Relawan SPPG MBG Dumai Selatan Disorot, Diduga Capai 12–13 Jam Sehari
DUMAI — Aktivitas kerja para relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Dumai Selatan Ratu Sima 2 yang diduga dikelola Yayasan Riau Pesisir di Kota Dumai menjadi sorotan. Pasalnya, jam kerja para relawan disebut berlangsung jauh di atas waktu kerja normal sebagaimana ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, para relawan di dapur MBG yang berlokasi di Jalan Hasanuddin (Ombak), Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, mulai bekerja sekitar pukul 02.00 WIB dan baru menyelesaikan aktivitas pada sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Jika kondisi tersebut berlangsung secara rutin, para pekerja dapat menjalani aktivitas kerja hingga sekitar 12–13 jam dalam sehari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, serta hak pekerja apabila terdapat jam kerja yang melampaui ketentuan.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, waktu kerja pada pola enam hari kerja ditetapkan maksimal 40 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan mengenai waktu kerja harian dan istirahat. Apabila terdapat pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja yang ditetapkan, penerapan ketentuan lembur dan hak pekerja menjadi hal yang perlu diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena para pekerja di dapur MBG mengaku berada dalam posisi yang sulit untuk mempertanyakan kondisi kerja yang mereka jalani.
Salah seorang relawan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku terpaksa mengikuti rutinitas tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaan apabila menyampaikan keberatan.
“Kami hanya relawan, tak bisa menuntut macam-macam. Apalagi kalau harus kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya kekhawatiran di kalangan pekerja untuk menyampaikan persoalan mengenai jam kerja dan hak-hak mereka.
Awak media ini masih berupaya memastikan status hubungan kerja para relawan tersebut, termasuk apakah mereka secara hukum dikategorikan sebagai pekerja, relawan, atau memiliki bentuk hubungan kerja lainnya. Hal ini penting karena status tersebut berkaitan dengan penerapan hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa operasional dapur MBG Yayasan Riau Pesisir tersebut dikelola oleh Abdul Kadir, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Dumai, R. Dedy Syurya Putra S, S.H., membenarkan bahwa SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2 berada di bawah naungan Yayasan Riau Pesisir.
Menanggapi informasi yang diperoleh awak media terkait persoalan yang berkembang di SPPG tersebut, Dedy menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Segera akan kami tindaklanjuti,” ujar Dedy singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pola kerja para relawan, durasi jam kerja, mekanisme pemberian kompensasi, serta penerapan ketentuan ketenagakerjaan di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait guna memastikan informasi yang beredar secara berimbang dan sesuai fakta. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Riau Pesisir, pengelola SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2, maupun pihak-pihak terkait lainnya. *** (tim)