JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR RI.

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum DePA-RI Dr. T.M. Luthfi Yazid menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga integritas aparat penegak hukum.

Menurut Luthfi, kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral merupakan faktor penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum.

Ia mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne, yuris dan filsuf Belanda, serta Mitamayama Sozaburo, yuris dan filsuf Jepang, mengenai pentingnya kualitas penegak hukum atau the man behind the gun.

“Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya,” ujar Luthfi.

Karena itu, menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Luthfi mencatat, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset telah bergulir selama beberapa periode pemerintahan. Wacana tersebut antara lain bermula pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui usulan PPATK pada 2009 dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012.

Pembahasan kemudian berlanjut pada era Presiden Joko Widodo melalui berbagai agenda reformasi hukum. Kini, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut kembali mengemuka.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Luthfi menilai pembentukan regulasi tersebut juga berkaitan dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurutnya, pemulihan aset atau asset recovery merupakan salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi.

Meski Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Narkotika, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Luthfi menilai mekanisme penindakan dan pemulihan aset masih perlu diperkuat.

“Penindakan saat ini belum maksimal,” katanya.

Tiga Area Kritis

DePA-RI mengidentifikasi sedikitnya tiga area yang dinilai membutuhkan perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset yang adil. Menurut Luthfi, mekanisme pemulihan aset harus transparan dan akuntabel serta memperhatikan hak korban.

Ia menyinggung perkara First Travel sebagai salah satu contoh yang menurutnya menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme pengelolaan aset hasil kejahatan.

Dalam pandangan DePA-RI, aset yang secara substansi berasal dari dana korban perlu memiliki mekanisme pengembalian yang jelas dan proporsional kepada pihak yang berhak.

Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). DePA-RI mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dapat diatur secara hati-hati.

Luthfi merujuk Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC sebagai salah satu dasar penting dalam pembahasan mekanisme tersebut.

Menurutnya, tindakan sementara melalui mekanisme hukum yang sah diperlukan untuk mencegah aset dipindahkan, disembunyikan, atau hilang sebelum proses hukum selesai.

Namun, penerapan NCB harus tetap menghormati due process of law, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta prinsip keadilan.

Ketiga, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.

DePA-RI mendorong penguatan sistem LHKPN melalui platform digital yang terintegrasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses pengelolaan dan pemulihan aset secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Jangan Menjadi Alat Kekuasaan

Luthfi juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Sebab itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” ujarnya.

Ia menegaskan, UU Perampasan Aset nantinya harus dirancang dengan norma yang jelas dan tidak mudah direduksi melalui peraturan pelaksana yang justru berpotensi mengurangi efektivitas undang-undang.

Di sisi lain, Luthfi menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

“Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini, prinsip pihak ketiga yang beritikad baik, rule of law, dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzalimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan,” katanya.

Menurut DePA-RI, lembaga atau wadah yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan negara juga harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, independen, serta memiliki ketahanan terhadap intervensi.

Empat Rekomendasi Strategis

Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.

Pertama, kategori kejahatan luar biasa. DePA-RI berpandangan bahwa korupsi di sektor keuangan yang berdampak luas perlu mendapatkan instrumen penanganan yang efektif, termasuk mekanisme untuk mencegah aset hilang sebelum proses hukum selesai. Kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset juga perlu diperkuat.

Kedua, pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Regulasi harus memiliki pagar hukum yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan sebagai instrumen untuk menjatuhkan pihak tertentu. Prinsip due process of law serta peradilan yang independen dan imparsial harus menjadi landasan.

Ketiga, pembuktian terbalik secara proporsional. DePA-RI mendorong pengaturan mekanisme pembuktian terbalik secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip hukum acara, hak-hak pihak yang berperkara, serta asas keadilan.

Keempat, sinergi antarlembaga. DePA-RI mendorong KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK untuk membangun koordinasi yang solid dalam proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Luthfi menegaskan, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.

Menurutnya, ukuran keberhasilan juga terletak pada kemampuan negara mengelola aset tersebut secara transparan dan bertanggung jawab serta memastikan aset dikembalikan kepada masyarakat, korban, atau negara sesuai ketentuan hukum.

Adapun Tim Penyusun DePA-RI dalam memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset terdiri atas Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. selaku ketua, Nirdamewati Sihite, S.H., Bachtiar Marasabessy, S.H., Kunthi Dyah Wardani, S.H., serta Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. sebagai anggota. ***

Penulis: Megy