DePA-RI dan UNISRI Solo Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan PKPA
SOLO – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Jumat (23/10/2026), di Kampus UNISRI, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia.
Dari pihak UNISRI, kegiatan tersebut dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran pimpinan universitas, antara lain wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala biro, dan unsur terkait lainnya.
Sementara itu, DePA-RI diwakili Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani sejumlah nota kesepahaman dan menjalin silaturahmi dengan berbagai mitra, termasuk perguruan tinggi, lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, serta institusi lainnya.
Menguatkan Pendidikan dan Integritas Advokat
Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama Universitas Slamet Riyadi mengingatkan pada sosok Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal memiliki integritas, keberanian, dan semangat juang dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun ketika memimpin operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Nilai keberanian, integritas, dan pengabdian yang melekat pada sosoknya dinilai relevan dengan upaya membangun karakter advokat yang berpegang teguh pada keadilan dan etika profesi.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen organisasinya untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan calon advokat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Menurutnya, penyelenggaraan PKPA harus berorientasi lebih dari sekadar pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi advokat. Pendidikan tersebut juga harus menjadi sarana pembentukan karakter, penguatan integritas, serta peningkatan kompetensi profesional calon advokat.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.
Ia menilai tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.
Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan yang komprehensif, mulai dari hukum acara, keterampilan litigasi, penyusunan dokumen hukum, penyusunan legal opinion atau pendapat hukum, hingga pelaksanaan *legal due diligence* atau uji tuntas hukum.
Selain kompetensi teknis, pemahaman mengenai etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi juga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat dalam pendidikan profesi advokat.
Integrasi Akademik dan Praktik Hukum
Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap penyelenggaraan PKPA dapat menghadirkan proses pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan berkembang ke berbagai kegiatan akademik dan profesional, seperti seminar hukum, penelitian bersama, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta program pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.
Luthfi menegaskan, kualitas pendidikan calon advokat harus menjadi perhatian utama agar profesi tersebut mampu menjalankan perannya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab dalam sistem negara hukum.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta mereka yang less in power,” tegasnya.
Menurutnya, keberpihakan kepada kelompok yang memiliki keterbatasan kekuatan, akses, atau sumber daya merupakan bagian penting dari tanggung jawab advokat dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi terhadap pembangunan hukum nasional.
Kerja sama ini juga diharapkan mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ***
Penulis: Megy