DUMAI — Sebuah bangunan berbentuk rumah yang berada di dalam gang di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengolahan pupuk. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran legalitas usaha, perizinan, serta kesesuaian fungsi bangunan di lokasi itu belum terkonfirmasi.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Senin (19/10/2026), bangunan yang berada tidak jauh dari akses Tol Dumai–Pekanbaru itu diduga difungsikan sebagai gudang pupuk. Aktivitas yang disebut berlangsung di dalam bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan usaha dan kesesuaiannya dengan peruntukan kawasan sekitar.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pergudangan dan pengolahan pupuk itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi terkait. Terlebih, apabila kegiatan tersebut benar berlangsung di kawasan permukiman, aspek keselamatan, dampak lingkungan, distribusi produk, serta kenyamanan warga perlu menjadi perhatian.

Legalitas dan Jenis Aktivitas Perlu Dipastikan

Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan jenis pupuk yang disimpan atau diolah di bangunan tersebut, termasuk apakah kegiatan yang berlangsung sebatas penyimpanan, pencampuran bahan, pengemasan ulang (repacking), atau proses produksi lainnya.

Demikian pula, dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas pelaku usaha, perizinan yang dipersyaratkan, serta status pendaftaran dan izin edar produk apabila pupuk tersebut diproduksi atau dipasarkan.

Persoalan ini patut mendapat perhatian karena praktik pengoplosan, pemalsuan merek, maupun peredaran pupuk tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan petani dan menimbulkan persoalan hukum. Namun, dugaan praktik tersebut tidak serta-merta dapat dilekatkan pada lokasi yang sedang disorot tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan.

Dumai Pernah Menjadi Lokasi Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Dalam sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah Dumai dan Riau, aparat penegak hukum pernah menangani dugaan peredaran pupuk ilegal dengan modus pencampuran bahan, pengemasan ulang, hingga penggunaan merek yang diduga palsu.

Salah satu modus yang pernah diungkap melibatkan pencampuran sejumlah bahan pupuk, kemudian pengemasan ke dalam karung bermerek tertentu untuk dipasarkan. Dalam kasus lain, aparat juga menangani dugaan produksi pupuk yang menggunakan kemasan menyerupai merek dagang yang telah dikenal di pasaran.

Praktik semacam itu, apabila terbukti terjadi, berpotensi merugikan konsumen dan petani, terutama jika komposisi maupun mutu produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan atau ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kasus-kasus terdahulu tersebut merupakan konteks yang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap usaha pupuk. Belum ada bukti yang memastikan bahwa bangunan di Bagan Besar Timur memiliki keterkaitan dengan kasus-kasus tersebut atau menerapkan modus operandi serupa.

Warga Membenarkan Adanya Gudang Pupuk

Seorang warga setempat yang dimintai keterangan membenarkan bahwa bangunan berbentuk rumah tersebut digunakan sebagai gudang pupuk.

“Iya benar itu gudang pupuk,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas sebenarnya di dalam bangunan, termasuk jenis barang yang disimpan serta ada atau tidaknya kegiatan pengolahan.

Camat Bukit Kapur Sebut Informasi Awal Gudang Keramik

Sementara itu, Camat Bukit Kapur, Teguh Widodo, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, bangunan tersebut merupakan gudang keramik.

Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan informasi mengenai dugaan gudang pupuk tersebut.

“Nanti saya pastikan dulu sama Ketua RT, apakah benar itu gudang pupuk,” kata Teguh Widodo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai fungsi bangunan masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan di lapangan. Konfirmasi kepada pengurus lingkungan dan pemilik atau pengelola bangunan diharapkan dapat memperjelas aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi mengenai identitas pemilik atau pengelola bangunan maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola bangunan serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai jenis kegiatan, legalitas usaha, dan status perizinannya. (tim)