Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Polisi Amankan Uang Hampir Rp60 Miliar
JAKARTA – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menggeledah sejumlah lokasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap, menjadi sorotan luas publik.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang tengah ditangani penyidik. Salah satu lokasi yang turut menjadi perhatian adalah tempat yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, penyidik juga menggeledah sebuah kafe, Cafe de’Clan, yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang dengan nilai hampir mencapai Rp60 miliar. Rinciannya terdiri dari 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.
Di tengah proses penggeledahan, perhatian publik turut tertuju pada keberadaan sejumlah personel TNI di sekitar salah satu lokasi. Menanggapi hal itu, pihak TNI menyatakan bahwa kehadiran anggotanya tidak berkaitan dengan substansi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menanggapi perkembangan tersebut, pemerhati hukum sekaligus aktivis pemuda, Putri Nabila Damayanti, SH, mendesak agar proses pengusutan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Pemberantasan korupsi merupakan amanat yang harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diungkap secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Putri, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
Selain itu, ia juga mendorong lembaga berwenang untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Putri menambahkan, integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. ***
Penulis: Megy
