Kasus M.O.T RSUD Dumai Menggantung, LSM MAUNG Sorot Minimnya Transparansi
DUMAI – Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mempertanyakan kejelasan kelanjutan laporan dugaan persoalan proyek Medical Operational Theater (M.O.T) di RSUD Kota Dumai yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Wan Ade meminta aparat atau instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih dalam proses, telah dihentikan, dilimpahkan, atau sudah memiliki perkembangan tertentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan ini pernah menjadi sorotan publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya. Jika masih berproses, sampaikan. Jika sudah ada keputusan, jelaskan secara proporsional,” ujar Wan Ade, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk dorongan terhadap transparansi informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, ia tetap menghormati batasan-batasan yang diatur dalam hukum terkait informasi yang dapat dan tidak dapat dipublikasikan.
DPD LSM MAUNG juga meminta Kejaksaan Negeri Dumai, apabila laporan tersebut berada dalam penanganan institusinya, agar tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi yang secara hukum dapat disampaikan kepada publik.
“Kami tidak meminta membuka seluruh materi penyelidikan. Tetapi jika ada informasi yang dapat disampaikan sesuai aturan, sebaiknya disampaikan agar publik tidak terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Wan Ade juga meminta pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap warga negara. Namun ketika laporan tersebut telah menjadi konsumsi publik, maka pelapor juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan apabila terdapat perkembangan atau perubahan informasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi awal yang menimbulkan kegaduhan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan lanjutan. Klarifikasi penting agar tidak muncul prasangka,” katanya.
Wan Ade menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan” dalam laporan tidak boleh dimaknai sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Semua pihak harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang sah. Kami hanya meminta transparansi status penanganan, bukan menghakimi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus mengatur batasan terhadap informasi yang dikecualikan.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, sementara proses hukum harus tetap berjalan profesional tanpa intervensi,” tutup Wan Ade. (*)
Penulis: Bambang/ Irwan
