29/08/2026

PantauNewss.com

Aktual &Terpercaya

Buntut pengeroyokan 4 Wartawan, FKPR : Jika mereka diduga Pemeras, adakah LP dan Korbannya?

PEKANBARU – Terkait adanya kasus penganiayaan serta pengrusakan yang dilakukan oleh warga terhadap 4 orang Jurnalis di Sijinjung baru baru ini, mendapat sorotan dari Forum Kominikasi Pimpinan Redaksi.

Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi yang berkantor di Bekasi tersebut menyampaikan klarifikasi dan sikap tegas terkait pemberitaan viral tentang penangkapan, pengeroyokan, dan perusakan mobil 4 orang wartawan asal Pekanbaru oleh sekelompok masyaraka yang diduga kuat berprofesi sebagai pelangsir dari minyak Solar Subsidi dari SPBU ke toke nya atau bisa juga di sebut “PREMAN”

Keempat wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi sesuai informasi dari warga dan laporan dari narasumber terkait adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu SPBU, dan tepat tengah malam mereka mendatangi SPBU tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

Tujuan mereka jelas Jika terbukti benar, maka sebagai jurnalis wajib menyampaikan fakta tersebut kepada masyarakat melalui publikasi. Namun ironisnya, niat baik itu justru dituduh sebagai pemerasan tanpa klarifikasi, massa/pelangsir BBM atau biasa juga di sebut PREMAN berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan seperti sudah di komandoi.

Dalam keadaan terjepit dan terancam nyawa, para wartawan melarikan diri ke kantor polisi terdekat untuk menyelamatkan diri. Parahnya lagi mobil milik wartawan yang diparkir di depan kantor polisi ikut dirusak dan dihancurkan oleh massa.

” Jika mereka pemeras, siapa korbannya, dan mana laporan Polisi dari korbannya. Di sini kita harus jeli, terutama penyidik dari aparat Kepolisian. Presisi Polri jangan ternodai. Apalagi Media dan Pemerintah serta masyarakat merupakan mitra penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045″. Terkait hal ini, agar diperiksa secara profesional. Masyarakat yang melakukan pengeroyokan juga mesti diamankan, pihak SPBU juga wajib dipanggil.karena ini unsur sebab akibat yang menyebabkan suatu kejadian,” Sebut salah seorang jajaran FKPR

Aksi pengeroyokan dan perusakan ini adalah pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman Pidana.

Kami meminta Kapolres Sejunjung dan Kapolsek setempat untuk segera memberikan perlindungan kepada keempat korban wartawan serta mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan dan perusakan dan mencari otak dari kejadian tersebut, serta memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku jika tidak bisa melakukan Restorative Justice.

Pers hadir untuk memberikan informasi, mengawasi, dan menyampaikan kebenaran kepada publik dan segala hal termasuk intimidasi apalagi penganiayaan terhadap wartawan sama dengan melukai demokrasi.karena Pers adalah satu dari 4 Pilar Demokrasi.

Kami dari Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi yang berkantor di Bekasi akan terus mengawal kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan Pekanbaru Riau yang lagi bertugas ini hingga mendapat keadilan yang seterang – terangnya. Kita percaya semangat Presisi Polri terjaga di hati setiap anggota Polri,termasuk di Sijunjung.

Tidak ada lagi toleransi bersihkan dan jangan berikan kesempatan untuk hidup aktivitas pelangsiran BBM subsidi Ilegal di kawasan sejunjung Sumatra Barat.***

(FKPR)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *