Baru Seumur Jagung, Mushala Pasar Pulau Payung Sudah Bocor, Proyek Ratusan Juta Dipertanyakan
Foto penampakan kondisi Mushalla di area kawasan Pasar Buah Pulau Payung, Selasa (4/8/2026) (f: tim/red)
DUMAI – Proyek pembangunan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Dumai kembali menuai sorotan publik. Kali ini, pembangunan mushala di kawasan Pasar Buah Pulau Payung, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, menjadi perhatian lantaran diduga mengalami persoalan teknis meski belum lama rampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan mushala tersebut kini tengah dilakukan pemasangan rangka dan penutup atap, bahkan dikabarkan akan dilengkapi kubah. Padahal, usia bangunan itu diperkirakan baru sekitar satu setengah tahun. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemasangan atap dilakukan karena adanya rembesan air dari bagian atas bangunan yang sebelumnya menggunakan konstruksi cor beton.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat mushala tersebut merupakan aset yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Dumai. Ironisnya, pembiayaan pemasangan atap justru disebut berasal dari pihak asosiasi pasar, bukan dari anggaran pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Zulfikar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menganggarkan penambahan atap melalui APBD. Ia menyebutkan bahwa inisiatif tersebut datang dari asosiasi pasar demi kenyamanan jemaah.
“Kalau dari kami tidak ada anggaran untuk penambahan atap. Itu dari asosiasi pasar, karena mushala mengalami rembes. Sepanjang tidak mengubah bentuk dan fungsi bangunan, hal itu diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Zulfikar juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Aset BPKAD Kota Dumai terkait langkah tersebut. Menurutnya, selama tidak terjadi perubahan struktur utama, pemanfaatan fasilitas tetap dapat dioptimalkan.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, pernyataan Zulfikar sempat menuai sorotan lantaran dinilai bernada sinis. Ia bahkan melontarkan opsi agar atap yang telah dipasang tersebut dibongkar kembali jika menjadi polemik.
“Kalau ini jadi masalah, ya suruh saja dibuka lagi atapnya,” ujarnya.
Proyek pembangunan mushala ini merupakan bagian dari revitalisasi Pasar Buah Pulau Payung di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, pascakebakaran yang terjadi pada pertengahan Juni 2024. Revitalisasi kawasan tersebut menelan anggaran miliaran rupiah dan diresmikan langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, pada September 2024 sebagai ikon wisata belanja modern.
Namun, dalam dokumen proyek utama, pembangunan mushala tidak dirinci secara spesifik sebagai bangunan terpisah, sehingga memunculkan dugaan lemahnya perencanaan awal.
Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, menilai bahwa sejak tahap perencanaan, proyek Pasar Buah Pulau Payung, termasuk fasilitas pendukung seperti mushala dan toilet, tidak melalui kajian yang matang.
“Terlihat jelas banyak kios kosong. Ini menunjukkan proyek tidak dirancang sesuai kebutuhan. Bahkan terkesan dipaksakan,” ungkapnya, Rabu (5/8/2026).
Ia juga mempertanyakan alasan pemasangan atap yang tidak dimasukkan dalam perencanaan awal maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Wajar publik curiga. Kenapa harus pihak lain yang membiayai, bukan pemerintah? Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan mushala tersebut menelan anggaran sebesar Rp240.905.752 dari APBD Perubahan 2024 dan dikerjakan dalam waktu 40 hari sejak 16 November 2024 oleh CV Putra Yanda, dengan pengawasan oleh CV AI Consultant.
Selain itu, proyek toilet di kawasan yang sama dikerjakan oleh CV Lidra dengan pagu anggaran sekitar Rp197 juta. Sementara pembangunan kios buah yang menjadi bagian utama proyek, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai dengan nilai mencapai Rp5,29 miliar.
Meski telah rampung pada akhir Desember 2024, pemanfaatan kawasan pasar tersebut masih belum optimal. Sejumlah kios dilaporkan masih kosong dan belum dimanfaatkan oleh pedagang sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Lebih lanjut, beredar informasi bahwa biaya pemasangan atap mushala berasal dari sumbangan pihak tertentu melalui asosiasi pasar. Dugaan ini pun memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk peka terhadap proyek yang bersumber dari uang rakyat. Jangan sampai ini menjadi modus untuk menutupi kelemahan proyek yang baru seumur jagung,” kata Mufaidnuddin.
Ia menegaskan bahwa polemik pembiayaan dan teknis pembangunan mushala tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset daerah.***
Penulis: Edriwan
