20/05/2026

PantauNewss.com

Aktual &Terpercaya

Kasus Lingkungan Mengemuka, ALUN Riau Desak Penindakan Konsisten PT Musim Mas

Foto tanaman kelapa sawit PT Musim Mas di DAS diduga suntik mati (doc: ALUN Riau)

PANTAUNEWSS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) di Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau. Dalam proses penyidikan, perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan bagian dari anak Sungai Nilo.

“Penyidik menemukan aktivitas tersebut berada di kawasan hutan, tepatnya di Estate IV Divisi F, yang diduga telah berlangsung sejak 1997 hingga 1998,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, tanaman sawit di area tersebut mulai memasuki fase produktif sejak 2002 dan selama lebih dari dua dekade telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

Namun demikian, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ade menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kalangan pegiat lingkungan. Wakil Ketua ALUN Riau, Kasdi Albasyiri, menilai penetapan tersangka terhadap korporasi menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dianggap persoalan biasa. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, ekosistem, hingga generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Riau sendiri dikenal sebagai wilayah dengan kawasan hutan dan lahan gambut yang luas. Namun dalam beberapa tahun terakhir, daerah ini menghadapi berbagai persoalan serius seperti deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, serta degradasi ekosistem.

Kondisi tersebut berpotensi memicu dampak lanjutan seperti penurunan kualitas udara, hilangnya habitat satwa, berkurangnya sumber air bersih, hingga meningkatnya risiko bencana alam.

Karena itu, perlindungan lingkungan hidup dinilai menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.

Kasus ini pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau, sekaligus mendorong praktik pembangunan yang lebih berkelanjutan. *** (rls/red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *