Pendetensian WNA oleh Imigrasi, Didesak APH Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pemalsuan KTP di Dumai
2 min readPANTAUNEWS.COM – Kasus yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand beriniasial JJ, yang mengantongi KTP Dumai menjadi sorotan awak media. Kasus JJ yang saat ini sudah ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, membuka tabir dugaan kejahatan pemalsuaan identitas warga negara.
Selain JJ, ibunya inisial TK yang sama kebangsaan Thailand juga dilakukan pendetensian oleh pihak Imigrasi saat mengunjungi anaknya yang sedang diproses pemeriksaan oleh petugas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 007 Sudirman, Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait penerbitan KTP milik JJ ini di wilayahnya.
Seperti diketahui, untuk membuat data kependudukan sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia harus memakai surat pengantar dari Ketua RT. Uniknya, tempat lahir wanita dugaan WNA ini dituliskan Jalan KUD RT 007, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dan status belum kawin dengan tanggal dikeluarkan pada 24 Juli 2024.
Parahnya lagi, penerbitan KTP yang notabene WNA kebangsaan Thailand ini sangat mudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.
Saat ditanyakan kepada Humas Imigrasi Dumai terkait kronologi kepemilikan KTP atas JJ di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dimas Adhi Utomo tampaknya tak ingin memberikan keterangan, Kamis (17/10/2024) usai mengirimkan press rilis dari Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan RI di Kota Pekanbaru terkait pendetensian JJ dan TK.
“Hal ini bukan ranah Imigrasi Dumai,” ujar singkat Dimas tampak tak ingin memberikan keterangan lengkap.
Diminta APH Usut Tuntas Penerbitan ‘KTP Tembak’ Milik JJ
Pemerhati sosial Irwan yang cukup memahami persoalan dokumen keimigrasi ini, meminta agar skandal dugaan pemalsuan identitas kewarganegaraan di Kota Dumai ini menjadi bersama atensi aparat penegak hukum.
“Ini bukan kejahatan biasa dan pidananya jelas jika kedapatan adanya pihak pihak tertentu mencoba mencari keuntungan diri pribadi. Disdukcapil Dumai tak bisa lepas tangan, ” ujar Irwan.
Disebutkan Irwan, Pasal 66 UU PDP mengatur mengenai larangan membuat data pribadi palsu untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Jerat pidana bagi pemalsu data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
” Jangan hanya JJ dan Ibunya (TK) saja yang dilakukan pendetensian. Kasus ini hasus diusut tuntas pihak APH tingkat penyelidikan terkait dugaan pemalsusan dokumen negara,” tegasnya.
Terkait JJ yang dijerat hukum dengan 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Irwan menduga ada pihak pihak tertentu ikut membantunya dalam penerbitan KTP. Ancaman pidana yang tak main main yang diterima JJ ini, ia bahkan dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Apalagi sebut Irwan, saat ini ada Pilkada Serentak 2024, yang diduga pihak pihak tertentu memanfaat momen tersebut. Terkait pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, Irwan menyebut telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi Kepada Disdukcapil Kota Dumai Zulfahren, belum dapat dimintai keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, disinyalir Kadisdukcapil ini menghindar dari pertanyaan awak media. (*)
Penulis: Edriwan