Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT SDS Sampaikan Penjelasan Resmi
DUMAI – Menanggapi sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di berbagai saluran media terkait pembangunan proyek Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, PT Sari Dumai Sejati (SDS) menyampaikan klarifikasi guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, utuh, dan berimbang.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT SDS, Zulfahmi, pada Jumat (19/6/2026), perusahaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fasilitas SBE Plant yang saat ini masih dalam tahap persiapan pembangunan berlokasi di dalam area operasional perusahaan dan telah melalui proses perizinan sesuai persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan teknis lainnya,” ujar Zulfahmi.
Lebih lanjut disampaikan, PT SDS berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup menjadi prioritas dalam setiap aktivitas perusahaan, termasuk melalui pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Dari sisi keterlibatan publik, Zulfahmi menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek SBE Plant telah melalui proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga terus membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Komunikasi ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
PT SDS juga menyampaikan apresiasi atas perhatian serta masukan dari berbagai pihak terkait pembangunan fasilitas tersebut. Perusahaan menegaskan tetap terbuka terhadap dialog yang konstruktif serta akan terus mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi insan pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. (rls/red)
