Agustus 1, 2025

Pembelaan Inong Fitriani: Hukum yang Agung Bukan Hanya Menghukum, Tapi Memahami

PANTAUNEWSS.COM – Tim penasihat hukum terdakwa Inong Fitriani dari Kantor Zhenn & Partners menegaskan bahwa pembelaan mereka bukan untuk menutupi kesalahan, melainkan menjaga agar hukum tidak kehilangan rohnya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pidana dengan agenda duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (31/7/2025).

Penasihat hukum Johanda Saputra, SH, dalam dupliknya, menekankan bahwa hukum yang agung bukan hanya menghukum, tetapi juga memahami.

“Keadilan sejati tidak selalu hadir dalam bentuk hukuman. Yang salah tetap salah, tetapi yang tidak salah tidak patut dipersalahkan. Kami memohon agar kebenaran dipisahkan dari prasangka, dan kejujuran tidak dikubur oleh asumsi,” ujar Johanda Saputra di hadapan majelis hakim.

Johanda menilai replik JPU yang disampaikan sebelumnya hanya mengulang surat tuntutan tanpa menghadirkan argumentasi baru yang kuat. Bahkan, apresiasi JPU terhadap kerja keras tim penasihat hukum dalam menyusun pledoi disebutnya hanya “pemanis kalimat” yang kemudian diikuti dengan penolakan total terhadap seluruh substansi pembelaan.

Lebih lanjut, Johanda menyoroti penggunaan alat bukti berupa fotokopi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip pembuktian pidana yang mengharuskan adanya dokumen asli.

“Tanpa dokumen asli, unsur pemalsuan tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah. Mahkamah Agung juga menegaskan dalam yurisprudensinya bahwa tanpa surat asli, dakwaan pemalsuan haruslah dibebaskan (vrijspraak),” tegasnya.

Johanda juga mengingatkan bahwa sidang pengadilan bukanlah formalitas semata, melainkan ruang untuk mencari kebenaran materiil. Ia meminta majelis hakim memutus perkara secara arif dan bijaksana, demi tegaknya keadilan yang sejati.

“Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” tutupnya. ***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *