Juli 25, 2025

KMBD Dumai Soroti Pembagian Tanah Alm Lasim oleh P ke Sejumlah Paguyuban

PANTAUNEWSS.COM — Ketua Harian Komite Melayu Bersatu Dumai (KMBD), Candra Abdul Gani, angkat suara terkait pembagian lahan milik almarhum Lasim oleh seorang warga berinisial P kepada sejumlah paguyuban masyarakat di Kota Dumai. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan menyalahi hak kepemilikan tanah.

Dilansir dari Surya24.com, lahan milik Alm. Lasim seluas 242 hektare itu terletak di Jalan Soekarno Hatta, tepat di depan kawasan Terminal Barang Bukit Jin, Dumai. Tanah tersebut diketahui sejak tahun 1958 telah masuk dalam peta hak pakai PT Caltex Pacific Indonesia (CPI), namun hingga kini belum pernah diberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris.

Baru-baru ini, ahli waris mendapati bahwa sekitar 4 hektare dari lahan tersebut telah dihibahkan oleh P kepada sejumlah paguyuban masyarakat untuk dijadikan tanah perkuburan.

“Saya melihat ini sudah masuk dalam ranah kesewenang-wenangan. Pak Tengku Amir Ahmad, sebagai ahli waris Alm. Lasim, memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Tidak semestinya seseorang yang tidak memiliki hak, seperti P, membagikan tanah itu kepada pihak lain,” tegas Ketua Harian KMBD Dumai yang akrab disapa Ichan, Selasa (22/7/2025).

Ichan pun menyarankan agar pihak ahli waris segera menyurati Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Kota Dumai sebagai induk organisasi dari salah satu paguyuban penerima hibah. Ia juga berharap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai dapat turun tangan memediasi persoalan ini.

“Sebagai langkah akhir, kami akan meminta bantuan dari LAMR Dumai untuk memanggil semua pihak yang terkait guna menyelesaikan masalah ini secara adat dan bijak,” tambahnya.

Foto ahli waris Alm. Lasim, Ir. H. Tengku Amir Ahmad, saat memaparkan bahwa P bukan bagian dari keluarga Alm. Lasim dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut (Foto: Ist)

Sementara itu, ahli waris Alm. Lasim, Ir. H. Tengku Amir Ahmad, menuturkan bahwa P bukan bagian dari keluarga Alm. Lasim dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu anak dari P pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, mulai dari Wakil Wali Kota Dumai, anggota DPRD Dumai, hingga DPRD Provinsi Riau.

“Karena lahan itu telah dibagi-bagikan oleh P, saya telah mengirimkan surat resmi kepada beberapa paguyuban penerima hibah. Saya juga memohon kepada LAMR Dumai untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara arif dan adil,” ujar Tengku Amir Ahmad, yang juga merupakan zuriat dari Sultan Siak V, Sultan Abdul Djalil Muazzamsyah.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2014, sekitar sepertiga dari total lahan 242 hektare tersebut sudah kembali dikuasai oleh ahli waris Alm. Lasim. Namun, sengketa atas sebagian tanah masih terus bergulir.

Diketahui, ada enam paguyuban di Dumai yang menerima hibah lahan dari P, yakni Paguyuban PKDP, Pesisir, Kurai, Kampar, Padang Tarok, dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang menerima hibah terkait polemik ini. ***

Editor: Edriwan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *