Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Diserahkan ke Kejari
PANTAUNEWSS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Senin (7/7/2025).
Empat orang tersangka, masing-masing berinisial DH, S, MD, dan BS, diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2017 pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.080.234.275 (enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Kini, keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Dumai. Kejaksaan menyatakan akan menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Sumber: FB Kejari Dumai
Editor: Edriwan
