DY Jadi Tersangka, Mastiwa SH CS Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Dumai

PANTAUNEWSS.COM – Sehubungan dugaan tindak pidana penipuan yang diproses Polres Dumai atas Tersangka inisial DY berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai tanggal 09 Januari 2025, dimana Tersangka didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan.
Dalam konferensi pers di salah satu Caffe bilangan Jalan Tegalega Dumai, Kamis (10/4/2025), Mastiwa, SH Dkk mempertanyakan keseriusan dari Penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan tersebut karena sudah adanya upaya paksa penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DY.
Mencermati dari fakta peristiwa dan bukti-bukti yang dimiliki, tim hukum Mastiwa SH CS telah mencoba melakukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian.
Dengan mengajukan surat permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus atas penetapan Tersangka DY yang diajukan secara resmi pada tanggal 26 Maret 2025 dan telah pula dijawab ulang oleh Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai melalui surat Nomor: B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025 yang pada intinya “terhadap gelar perkara khusus yang sdra mohon kan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut”.
“Namun demikian, meskipun telah dilakukan jawaban atas permintaan gelar perkara khusus dengan jadwal yang belum ditentukan, ternyata Penyidik Polres Dumai terkesan sangat tergesa-gesa melakukan percepatan penanganan perkara dengan melakukan proses Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY tersebut,” ungkap Mastiwa.
Menyadari akan tindakan yang cukup tergesa-gesa dari pihak Penyidik Polres Dumai dan terbatasnya waktu penyidikan karena ada upaya paksa penahanan terhadap Tersangka DY, tim hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan, akhirnya memutuskan mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Dumai atas tidak sahnya penetapan tersangka DY dan penahanan terhadap tersangka DY yang telah didaftarkan pada tanggal 10 April 2025.
“Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan, sangat kental nuansa perdatanya karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi pelapor maupun terlapor, dimana seharusnya isi dari perjanjian mengikat bagi para pihak dan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum Mastiwa, SH CS mempertanyakan minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai.
“Bahwa seharusnya apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum. Seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah terang benderang perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni dengan adanya perjanjian antara Pelapor dengan Terlapor sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke proses penyidikan yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka,” tandasnya. (rls)
Editor: Edriwan