ILAJ Laporkan Dugaan Korupsi Kadisdik ke Kejari Simalunggun
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, memberikan laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis, 5/3/2020.
Seperti dilansir Hitabatak.com, Fawer Full Fander Sihite selaku Ketua ILAJ, ketika dikonfirmasi, mengatakan dugaan korupsi yang mengeksploitasi wadah pendidikan untuk kepuasan pribadi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Resman Saragih. Dugaan, telah merusak sebuah sistem yang berdampak kenyamanan, baik peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Hal ini jelas merusak sistem pendidikan jangka panjang karena akan berdampak pada kenyamanan pendidik dan peserta didik. Kadis haruslah bermoral,” ucap Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite M.Si.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Unggulan Kecamatan Raya TA. 2018 dengan nilai Rp. 5.555.762.000,00.
2. Pengadaan Meubiler yang diperuntukkan kepada Sekolah tingkat SMP yang tersebar di 28 Kecamatan se Kabupaten Simalungun TA. 2018, dengan total anggaran senilai Rp. 966.020.000 yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan.
Sesuai dengan dokumen dan hasil investigasi serta wawancara tim ILAJ, ditemukan beberapa kejanggalan yang patut dijadikan sebagai acuan pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, tekait dengan Surat Pengaduan yang sudah dilayangkan oleh ILAJ kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, (tertanggal 5 Februari 2020). Fawer Full Fander Sihite mengungkapkan, akan mendesak agar Kajari Simalungun segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun tahun 2018, PPK serta Perusahaan pelaksana kegiatan.
“Adapun dugaan kerugian Negara pada kegiatan Pembangunan Gedung Sekoah Dasar Unggulan Kecamatan Raya dan pengadaan Meubiler tersebut diatas, diduga negara/ daerah dirugikan kurang lebih senilai Rp. 1.350.000.000,” pungkas tokoh muda Sumatera Utara.
Editor: Edriwan