Sebanyak 6 Ton Kayu Ilog di Perairan Teluk Dalam Berhasil Diamankan Polda Riau
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Tim dari Ditpolair Polda Riau, kembali menggagalkan pengiriman kayu ilegal dari hasil pembalakan liar. Pengungkapan dilakukan petugas di wilayah perairan Sungai Teluk Dalam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Petugas mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama, yang kedapatan sedang menarik kayu yang terindikasi kuat didapatkan dari aktivitas illegal logging (Ilog).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, pekan lalu. Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas terlarang tersebut.
“Tim gabungan boat tactical kemudian berangkat dari Dumai menuju Sungai Teluk Dalam. Tim selanjutnya menunggu, untuk kemudian melakukan pengadangan,” jelasnya, Selasa, 03/03/2020.
Lanjut dia, pada pukul 21.50 WIB, tim mendengar ada suara pompong lewat. Namun pompong tersebut tak dilengkapi oleh lampu jalan.
“Tim langsung mengejar dan melakukan pengadangan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pompong tersebut. Ditemukan bahwa pompong sedang membawa kayu ilegal sebanyak lebih kurang 6 ton. Dimana kayu diikat di rakit yang kemudian ditarik dengan pompong,” papar Wawan.
Rencananya kata Wawan, kayu-kayu itu akan dibawa ke daerah Kubu, Kabupaten Rohil. Selain menyita barang bukti pompong dan kayu ilegal, petugas juga mengamankan empat orang diduga pelaku.
Mereka di antaranya berinisial ES selaku nakhoda, RH selaku pemilik kapal sekaligus pemilik kayu, serta J dan F sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Satpolair Polres Dumai.
Untuk selanjutnya dibawa ke Ditpolair Polda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk para pelaku, dijerat Pasal 323 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU 18 Nomor 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sumber: Tribunnews.com
Editor: Redaksi