Diduga FBR Merugikan Penerima Manfaat PKH, Lurah Kampung Baru: Segera akan Koordinasikan dengan Dinas Sosial
3 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program PKH yang diluncurkan pada tahun 2007 adalah program bantuan dana tunai bersyarat pertama di Indonesia.
Sebagai upaya pemerintah untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik). Manfaat PKH jug mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Kejadian yang tidak pantas dilakukan oleh sebanyak 60 penerima manfaat PKH di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, mendesak petugas pendamping sosial PKH untuk mengundurkan diri yang berinisial FBR, Sabtu sore (29/02) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penerima manfaat yang mayoritas kaum ibu ibu ini mendatangi Kantor Kelurahan Kampung Baru untuk membuat pengaduan terhadap FBR yang diduga melakukan tindakan semena-mena kepada penerima manfaat PKH di Kampung Baru. Kemarahan penerima manfaat PKH terhadap FBR, sudah tidak bisa ditolelir lagi dengan perlakuannya yang tidak pantas kepada masyarakat.
PBR acap kali mempersulit urusan dan terkadang muncul kata ancaman, apabila para penerima PKH tidak mau menurut kepadanya, akan dikeluarkan dari keanggotaan penerima PKH. Sebanyak 60 dari 120 penerima manfaat PKH di Kelurahan Kampung Baru, mendatangi dan meminta kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti atas sikap dan tindak tanduk selama FBR menjadi petugas pendamping PKH.
“Rasanya kami sudah tidak tahan lagi, sudah lama kami ingin mengungkapkan keluhan ini kepada Bapak Lurah. Semut pun akan menggigit kalau diinjak terus,” ungkap seorang salah seorang ibu penerima PKH.
Kedatangan ibu ibu penerima PKH, disambut langsung Lurah Kampung Baru Junaidi, Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas dan Ketua Ketua RT. Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan ini, dihadiri 5 Ketua RT yakni RT 01, RT 03, RT 04, RT 06 dan RT 07.
Pertemuan yang sangat alot ini, tidak dihadiri oleh FBR, sang petugas pendamping sosial PKH di Kampung Baru yang diadukan. Informasinya yang terangkum, ia sudah mengetahui bahwa sekelompok penerima PKH akan mengadukan dirinya ke Kantor Lurah. Akibat aduan penerima PKH terhadap prilaku FBR, terlihat salah satu masyarakat mencoba menghubungi kenomor selulernya, namun tidak berhasil.
Sikap dan prilaku yang tidak pantas selaku pembimbing kepada peserta PKH, FBR acapkali berkata dan bersikap tidak sopan. Ada dugaan unsur kesengajaan, dengan membodohi-bodohi sekelompok peserta PKH.
Anehnya, semenjak dikeluarkan kartu ATM peserta PKH, malah FBR yang memegang ATM serta nomor PIN nya tersebut. Ada sebanyak 43 ATM yang dipegang FBR dan peserta manfaat tidak dibenarkan untuk memegang kartu tesebut selain dirinya.
Selanjutnya, bantuan berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diambil FBR hanya dapat 7 Kg beras Bulog dan 1 papan telor. Uniknya, setiap penarikan dari ATM yang dipegang FBR, penerima tidak pernah diperlihatkan slip penarikan serta diberitahukan berapa besaran dana yang masuk.
Penerima PKH juga menyebutkan, FBR sering membuat agenda secara dadakan diluar jadwal sehingga banyak penerima PKH kocar kacir dibuatnya. Apabila tidak hadir, FBR akan selalu melontarkan kata kata akan mengeluarkan dari keanggotaan.
Selanjutnya, perlakuan FBR yang kasar dan terkesan bersikap arogan dengan acapkali melontarkan kata kata yang tidak pantas disebutkannya sebagai pendamping yang notabene adalah melayani masyarakat khususnya penerima manfaat yang mayoritas kurang mampu.
Terkadang, FBR sering marah marah dan memperlihatkan wajah kebengisannya apabila ada peserta yang mempertanyakan terkait besaran bantuan program PKH .
Setelah mendengarkan pengaduaan serta keluhan masyarakat, Junaidi berjanji akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Dumai. Terkait tindak tanduk FBR dengan dugaan unsur pidana, Junaidi enggan berkomentar lebih banyak.
“Nanti akan saya proses dan tindaklanjuti kepada instasi terkait secepatnya,” pungkasnya.
Laporan: Aan Heru Saputra
Editor: Edriwan