Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Pejabat Seperti Muhammad Harusnya Taat Hukum

3 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, dihimbau taat dan patuh aturan hukum yang berlaku. Untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam statusnya sebagai tersangka.

Pernyataan ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, Jumat, 28/2/2020 malam.

“Kita menghimbau, sebagai pejabat publik hendaknya taat, patut hukum mengikuti aturan,” kata Sunarto.

“Ikuti saja aturannya,” tegas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, memang sesuai aturan perundang-undangan, seorang tersangka dapat dijemput paksa apabila panggilan kedua tidak diindahkan.

“Aturannya. Tiga kali panggilan, disertai dengan surat perintah membawa,” ungkap Sunarto.

Aksi Dihadang

Dukungan Polda Riau menerapkan upaya jemput paksa Muhammad, disampaikan korlap dari Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau (BAPAK-R).

Akmal Zuhri mengatakan, bentuk dukungan ini dimana pihaknya BAPAK-R sempat ingin melakukan aksi dukungan terhadap upaya jemput paksa Muhammad.

“Tadi kami di Puswil (titik kumpul), sekitar jam 3 lewat lah. Saat kami datang, langsung disambut sama sekelompok orang yang tidak dikenal. Intinya orang tu hadir di situ untuk membubarkan aksi kami,” kata Akmal.

Sedangkan respon dari Kepolisian, surat melakukan aksi yang disampaikan ditolak. Alasannya, karena tidak disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam.

“Kami kan aksinya hari Jumat ini, kami menyampaikan surat pemberitahuan nya hari Rabu kemarin. Kami tak tahu hitungan 3 hari versi polisi itu kayak mana. Kalau 3 hari versi kami itu ya Jumat ini. Jadi kami ditolak. Kami tetap melakukan aksi. Ternyata ada penghadangan,” katanya.

Jika terlaksana, aksi itu akan diikuti 15 orang dari BAPAK-R. Sedangkan, orang yang menghadang mereka beraksi sekitar lebih kurang 100 orang.

“Kami tak dapat kejelasan mereka dari mana. Yang lalu lalu kami dapat info mereka mengaku dari masyarakat. Kami tak tahu masyarakat yang mana. Rencananya kami mau melakukan aksi di Polda. Menimbang dan mengingat, kami pun bubar,” katanya.

Akmal menyatakan, sangat menyayangkan hal tersebut. Terserah mereka berasumsi kalau aksi kami ditunggangi atau seperti apa. Tapi lihatlah substansinya.

“KamiKami tidak mau institusi kepolisian diremehkan karena Muhammad yang jadi tersangka itu tidak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik. Kami hanya mensupport, mendukung Polda untuk menuntaskan kasus ini. Kami tidak mau ini berlarut-larut,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemanggilan terhadap Muhammad ini merupakan yang ketiga dilayangkan ke penyidik. Sebelumnya, panggilan pertama seharusnya dilakukan, pada Kamis, 6/2/2020 lalu.

Kemudian untuk pemanggilan kedua, juga dilayangkan pada, Senin, 10/2/2020. Namun, Plt Bupati Bengkalis tetap tidak hadir.

Dari keterangan Sunarto pada Selasa 25/2/2020 kemarin, ia mengatakan, terkait apakah penyidik melakukan upaya menghadirkan secara paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Sunarto mengatakan, perlu menanyakannya ke penyidik.

“Nanti ditanyakan ke penyidik. Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya,” ujar Sunarto.

Oleh penyidik, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini karena Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Atas kondisi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Muhammad mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. Pengajuan ini, lantaran Muhammad bakal menikahkan anak kandungnya.

Sumber: Koran MX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924