Dibandrol Rp 1,5 Juta, Sindikat Pemalsu SIM Terbongkar
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM B2. Tiga tersangka berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka yakni, MST (27) warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar, LMA alias Lutfi (37) warga Pekanbaru dan ES alias Riki (40) warga Kabupaten Kampar.
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH mengatakan, pengungkapan sindikat pemalsuan SIM ini bermula dari tertangkapnya MST, saat gelar razia rutin Satlantas Polres Rohul di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rabu 12/2/2020 lalu.
Saat itu, MST tengah melintas di Jalan Umum Sultan Zainal Abidinsyah Kecamatan Tambusai Utara, menggunakan mobil Isuzu Bison BM 9751 LF. Saat itu, pengemudi terjaring razia rutin Unit Lantas Polsek setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan berkas-berkas, ternyata SIM pengemudi (MST) palsu, langsung kita amankan,” kata Ipda Feri, Kamis 27/02/2020.
Interogasi petugas, MST mengaku memperoleh SIM B2 miliknya dari seorang bernama Lufi yang dikabarkan merupakan salah seorang sales di salah satu Dealer Mobil Toyota di Pekanbaru.
Paur Humas menjelaskan, awalnya SIM dipesan melalui kakak tersangka berinisial IW. Saat itu, tersangka hanya menyerahkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Tanpa harus datang ke Satpas SIM Polres Kampar. Kemudian uang dan KTP diserahkan ke tersangka Lufi.
“Lufi langsung diburu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul, dan berhasil diringkus di salah satu lokasi di Pekanbaru,” ucap Ipda Feri.
Tak sampai disitu, dari keterangan Lufi, ia mengaku memesan SIM B2 itu dari seorang temannya bernama ES alias Riki di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Nah, Riki ini lah yang berperan sebagai orang yang mengedit dan mencetak SIM itu, persis seperti SIM asli,” tambah Ipda Feri.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Rohul dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Rohul.
Terpisah, Kepala Kejari Rohul, Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Pidana Umum, Reza Rizki Fadilah SH saat dikonfirmasi koranmx.com membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP perkara Pemalsuan SIM limpahan dari Sat Reskrim Polres Rohul, Kamis (20/2/2020) lalu.
“Benar, kita sudah terima SPDP perkara pemalsuan SIM, kita tinggal menunggu berkas tahap satu dari Satreskrim Polres,” tutup Reza.
Sumber: Koran MX