Tidak Masuk PAD, Ada Dugaan Penggelapan Retribusi Sampah di Pekanbaru
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Retribusi sampah di lingkungan masyarakat dipungut di atas nominal yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kondisi itu diakui Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
“Setelah uji petik secara acak yang kita lakukan, itu semua di atas Peraturan Daerah. Peraturan Daerah itu mulai dari Rp5000, Rp7000, Rp10.000. Ada yang sampai Rp20 ribu, bahkan ada Rp50 ribu,” kata Walikota, Sabtu, 8/8/2020.
Lanjut Walikota, ini persoalan yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang berkaitan dengan manajemen pengangkutan sampah dan retribusinya.
“Kalau mereka tidak minta dari masyarakat nggak masalah, bahkan yang mereka minta dari masyarakat lebih besar dari seharusnya. Inilah yang ingin kita tertibkan,” kata Walikota.
Sebelumnya, kata Walikota, DLHK bekerjasama dengan LKM-RW untuk menarik retribusi sampah. Namun, diakuinya itu tidak maksimal.
“Setelah tiga tahun, dari 2018, 2019, hingga 2020 boleh dikatakan tidak berjalan. Maka itu kita lakukan dengan perubahan Perwako, tugas retribusi sepenuhnya di bawah tanggung jawab DLHK,” tegasnya.
Ditanya apakah ada dugaan penggelapan retribusi sampah oleh oknum, Walikota tidak menampik.
“Iya. Nggak ada masuk. Betul nggak ada masuk (PAD),” tegasnya.
Sumber: Cakaplah.com