Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Posting di Medsos dan Dugaan Pelanggaran Netralitas , Bawaslu Inhu Laporkan 2 ASN ke KASN

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian, S.IP mengatakan pihaknya memproses 2 temuan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

“Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020. Terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” papar Rony.

Dari pengawasan yang dilakukan, untuk MH pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan postingan di media sosial yang mengarahkan dukungan ke salah satu bakal calon. Sementara untuk JR ditemukan telah menerima SK menjadi bakal calon wakil bupati dari partai politik.

Dari penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah meneruskan kedua temuan tersebut ke instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN. Apakah nanti termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” cakapnya lagi.

Rony menambahkan, Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, masuk dalam ranah pelanggaran lainnya.

Rony menjelaskan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi yang telah ditepkan oleh KPU Indragiri Hulu, namun secara kode etik ada aturan main saat oknum PNS berprilaku dalam kehidupan sehari-hari, karena PNS/ASN dilarang terlibat politik praktis, berpihak pada salah satu calon, ataupun mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

“Saat ini perlu kami pertegas, kami mengimbau kepada seluruh ASN/PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, agar berhati-hati dan menjaga netralitas, ASN/PNS harus bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan partai politik,” tukasnya.

Sumber: Cakaplah.com

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924