Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Pasal 34 PKPU No 3 Dihapus, Rezita – Djunaidi Bebas Mau Daftar Jalur Independen atau Parpol di Pilkada Inhu

1 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Sebelum Golkar dan NasDem memberikan dukungan, pasangan Rezita Meylani – Djunaidi Rachmat yang akan maju di Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) sudah dinyatakan KPU setempat lolos verifikasi faktual maju dari jalur independen.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa pasangan Rezita Meylani – Djunaidi Rachmat nanti bisa memilih mau maju menggunakan jalur perseorangan atau menggunakan jalur Parpol.

Nugroho mengatakan, diperbolehkannya pasangan tersebut memilih salah satu dari jalur tersebut mengacu pada PKPU nomor 1 tahun 2020.

Hal ini menyusul dengan dihapusnya PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 34 yang mengatur bahwasanya pasangan bakal calon perseorangan jika sudah pada tahap verifikasi administrasi tidak diperbolehkan maju menggunakan jalur Parpol.

“Pasal 34 sudah dihapus. Perubahannya tertuang pada PKPU nomor 1 tentang pencalonan kepada daerah. Pada intinya para bakal calon boleh mencalonkan diri via Parpol ataupun perseorangan. Tapi tetap harus memilih dan tidak dua jalur ditempuh,” kata Nugroho.

Ditambahkannya, pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 4 – 6 September mendatang.

Sumber: Cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924