Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Minggu Depan
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan pada Agustus 2020. Pencairan dilaksanakan mulai minggu depan.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menyebut, payung hukum pencairan gaji ke-13 sudah selesai. Aturan itu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Revisi tersebut, kata Dwi, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Saat selesai diteken, maka gaji ke-13 bisa langsung dicairkan.
“Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insyaallah minggu depan,” ujar Dwi saat dihubungi, Sabtu, 1/8/2020.
Terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau revisi atas PP 35/2019 dan PP 38/2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
“Wah sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan,” ujar Yustinus.
Dia meminta agar PNS hingga pensiunan yang menerima gaji ke-13 bersabar. pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sumber: Inews.id