Ada Lagi Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi, Ini Bocorannya
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal membubarkan tim kerja, badan atau komite yang dianggap tumpang tindih dan memperlambat birokrasi.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu sedang dibahas dengan Kementerian Sekretariat Negara. Mereka akan memilah mana saja lembaga yang dianggap tumpang tindih dan memiliki hasil yang tidak jelas.
“Sekarang KemenPAN-RB dengan Setneg sedang mempersiapkan juga menginventarisasi beberapa lembaga yang UUD maupun yang non-UUD, yang berpotensi untuk kita hapuskan karena banyak yang tumpang tindih atau nanti istilahnya bisa diintegrasikan dengan kementerian-kementerian maupun lembaga-lembaga yang ada. Dalam praktiknya juga mohon maaf mungkin nggak jelas output-nya yang ada,” kata Tjahjo dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Diponegoro, dikutip Rabu, 29/7/2020.
Keputusan ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan adanya reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat perizinan baik dari tingkat kementerian sampai tingkat pemerintah daerah agar pertumbuhan ekonomi juga bisa lebih cepat.
“Kita ingin membangun manajemen kinerja yang baik ujungnya pada peningkatan kualitas SDM yang juga merupakan visi misi Pak Jokowi. Kemudian intinya tata kelola pemerintahan yang cepat dan fleksibel, serta harus mampu kita jabarkan dalam berbagai bentuk yang ada,” tuturnya.
Meski begitu, keputusan ini dianggap tidak akan berdampak terhadap pendapatan pegawai. Tjahjo menyebut pegawai yang terdampak pembubaran lembaga jika tergolong PNS akan dipindahkan ke lembaga yang membutuhkan, sedangkan tenaga honorer akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Yang kemarin sudah dibubarkan juga menyangkut kepegawaiannya tidak menimbulkan masalah. Kalau dia ASN mungkin bisa dikembalikan tugas kembali di kementerian/lembaga. Mungkin yang honor nanti akan bisa diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” imbuhnya.
Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksud untuk pegawai honorer tersebut. Rencana ini dinilai sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kami menyampaikan apresiasi pada teman-teman di DPR yang secara prinsip mendukung adanya pembubaran sejumlah lembaga-lembaga maupun komisi-komisi yang ada, yang dinilai tumpang tindih,” tuturnya.
Sumber: Detik.com