Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Sidang Bupati Bengkalis Non Aktif, Terdakwa Amril Mukminin Disebut Terima Fee Rp36 Miliar

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 23/7/2020. Pada sidang ini terungkap terdakwa Amril menerima fee proyek sebesar Rp36 miliar.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi secara teleconverence di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Ketiganya yakni, Raymon Kamil mantan Projec Manager PT Citra Gading Aristma (CGA), Syukur Mursyid Broto Sejati, pemegang saham PT CGA, serta Sandi Muhammad Sidik, mantan Direktur PT CGA.

Kepada majelis hakim, saksi Raymond Kamil mengatakan, dirinya menjabat Project Manager Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, terhitung Maret 2013-Maret 2017. Ia mengakui ada mendampingi tim PT CGA dari Surabaya bertemu anggota DPRD Bengkalis, Kepala Dinas PU dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Saksi yang mengaku sebagai sopir membawa tim CGA, salah satunya Trianto ke Rumah Makan Pondok Melayu dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Di sana, ia dan tim bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Bengkalis.

Saat ke RM Pondok Melayu, Trianto membawa uang sebesar Rp500 juta dalam mata uang asing di amplop putih yang akan diserahkan ke anggota DPRD Bengkalis. Sementara Rp500 juta menurut Trianto diserahkan di Batam.

Saksi Raymon Kamil mendengar dari Trianto ada fee 2,5 persen dari nilai kontrak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang akan diberikan kepada anggota DPRD Bengkalis. Setelah makan, Ketua DPRD Bengkalis yang saat itu dijabat Heru Wahyudi menyuruh Trianto menyerahkan uang kepada Abdul Kadir.

Saksi Raymon Kamil kemudian membawa mobil ke arah Jalan Sudirman. Di depan SPBU, Trianto membawa amplop dan menyerahkan ke orang yang ada di belakang mobil yang menunggu. Kata Trianto orang itu Abdul Kadir.

Pada kesempatan tersebut, saksi mendengar dari Trianto rencana uang fee yang akan dibayar PT CGA untuk Bupati sebesar 8 persen atau sebesar Rp36 miliar. Kemudian kepada Tajul 2,5 persen atau Rp11 miliar dan kepada DPRD Bengkalis sebesar 2,5 persen atau sebesar Rp 11 miliar. Penyerahan akan dilakukan secara proporsional sesuai termen.

Sumber: Riauin.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924