Dugaan ‘Praktik Kongkalingkong’ di Disdik Riau, Dua Oknum ASN Ditetapkan Tersangka
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018. Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD. Kedatangan HT dan RD hari ini adalah memenuhi panggilan Kejati yang ke-4 kalinya.
Sebelumnya, Kejati telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga hari ini panggilan sebagai saksi dipenuhi oleh kedua tersangka, dan ternyata keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kedua orang itu juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Saudara HT sebagai pejabat PPK ini, karena perbuatannya tersangka tidak melakukan survei harga pasar, dalam penentuan katalog tidak bisa diabaikan. Apabila pada saat ditentukan E-katalog ternyata harganya tidak ada yang memadai. Tersangka ini memaksakan dengan menggunakan E-Katalog sehingga harganya jauh dari ketentuan,” ujar Kajati Riau, Mia Amiati, di Kantor Kejati Riau, Senin, 20/7/2020 petang.
Selain itu, kedua tersangka juga bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee. Disitulah muncul broker-broker yang bersedia bekerjasama dengan tersangka HT, untuk mengupayakan menyetel harga, spesifikasi, hingga fee sesuai keinginan HT.
“Tersangka juga telah menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Berapa nilai gratifikasi yang diterima sedang kami dalami, dan kerugian negara juga masih dilakukan penghitungan oleh auditor,” lanjutnya.
Terakhir, untuk pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi.
“Disini kita juga menyertakan pasal 55 karena ada peran serta bagaimana dia memberikan peluang kepada broker-broker, dan yang lainnya. Masih banyak nanti yang akan jadi tersangka. Saat ini ada dua tersangka, sambil digali fakta yang lain. Saksi yang sudah diperiksa 15 orang dan 3 saksi ahli,” tutup Mia.
Informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Sumber: Goriau.com
Editor: Redaksi