Dugaan Rugikan Negara Hingga Rp.100 Miliar, Oknum Pejabat PTPN V Riau Dilaporkan ke Kejati
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Riau, yakni PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Riau dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan praktik tindak pidana korupsi yang ditaksir telah merugikan keuangan Negara hingga Rp 100 miliar.
Direktur Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dempos Tampubolon menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PTPN V Riau itu ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) pada 25 Juni 2020.
Laporan yang dilakukan Inlaning adalah berkenaan dengan pengelolaan Dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pengkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Dalam pengelolaan dana kredit Koperasi Primer untuk Petani itu diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 100 miliar,” tutur Direktur Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dempos Tampubolon, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu, 12/7/2020.
Dempos mengatakan, dalam laporannya ke Kejati Riau, pihak yang dilaporkan adalah PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dan oknum di perusahaan pelat merah itu.
Dempos Tampubolon meminta Kejati Riau mengusut kasus ini. Dikatakannya, ada 4 hal yang menjadi fokus laporan. Pertama, dugaan penyalahgunaan keuangan kredit KKPA oleh oknum PTPN V untuk membangun kebun bernilai Rp54 miliar.
Kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru untuk membangun kebun baru itu tak berjalan dengan baik. Salah satu buktinya, kondisi fisik kebun dan sarana prasarananya diduga tidak layak.
“Misalnya seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Namun PTPN V harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena kebunnya gagal,” kata Dempos.
Dempos juga menyebut 100 hektar lahan KKPA itu gagal tanam dan panen. Belakangan, sertifikat hak milik dari lahan itu diagunkan ke Bank Mandiri di Palembang, Sumatera Selatan.
“Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?,” ujar Dempos.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau (Kasipenkum Kejati Riau) Muspidauan membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut laporan ini masih ditelaah sebelum diusut penyelidik.
“Nanti pengumpulan data dan keterangan dulu untuk mencari terjadinya tindak pidana atau tidak,” kata Muspidauan, Rabu siang, 8/7/2020 lalu.
Sumber: Potret24.com
Editor: Edriwan