Dugaan Selama Beroperasi, Galian C di Pasir Sialang Tak Mengantongi Izin
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Di Kelurahan Pasir Sialang RT 01 RW 02 lingkungan (LK) tratak Domo Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ada galian c atau penambang batu yang diduga tidak memiliki izin, luput dari perhatian dan pantauan Pemkab Kampar.
Aktivitas penggalian batu atau galian c diduga ilegal ini, dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar maupun dari instansi terkait lainnya.
Padahal terlihat dilokasi bekas galian tersebut banyak yang menjadi sebuah lubang dengan genangan air seperti kolam besar.
Pantauan dilapangan, hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian c ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar, Minggu, 19/7/2020.
Dan selanjutnya awak media menjumpai pemilik Galian tersebut, inisial (A) mengatakan soal galian c, ini bukan kami tidak mau mengurus soal perizinan nya, tetapi regulasi pengurusan nya berbelit-belit, sampai tingkat provinsi.
Dan seharusnya kalau pengurusan soal izin galian c ini, tidak perlu sampai ke tingkat provinsi cukup ditingkat kabupaten saja, soalnya ini cuma pengambilan batu bukan pengambilan batu bara dan penambangan emas.
“Kalau pengambilan batu bara dan emas itu baru pengurusan izin nya diambil wewenangnya tingkat provinsi, karena barangnya di impor keluar daerah, ini cuma pengambilan batu, dan pengurusan izin nya berbelit-belit,”ungkapnya.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi Lurah Pasir Sialang, mengatakan bahwa soal Galian c di Pasir Sialang, selama menjadi lurah, ada satu dikeluarkan rekomendasinya.
“Hanya satu atas nama Jefri, itu sudah turun tim dari provinsi. Untuk melihat di lokasi, kalau yang lain tidak pernah saya keluarkan rekomendasinya,” pungkasnya.
Sumber: Inforiau.com
Editor: Redaksi