Mengusai dan Penyalahgunaan Narkoba, Wanita 37 Tahun di Meranti Diamankan Polisi
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Seorang wanita berinisial ES (37) warga Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian. ES diamankan Polsek Rangsang Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, saat berada di dalam rumahnya, Rabu, 15/7/2020 sekitar pukul 14.30 sore.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalaui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu JA Lubis, Kamis, 16/7/2020.
Dijelaskan Kapolsek penangkapan berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, dan selanjutnya Unit Gabungan Reserse dan Intel Polsek Rangsang Barat yang di pimpinnya langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di jalan Surau Nurul Iman, terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan di dalam Rumah beserta alat bukti lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek kalau saat ini tersangka yang memiliki peran sebagai menguasai dan pengguna tersebut sudah diamankan di Polsek Rangsang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dibeberkan Kapolsek, terduga pelaku ES diamankan di dalam rumahnya jalan Surau Nurul Iman bersamaan barang bukti (BB) 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dapat di dalam kotak kaca mata warna hitam yang dibungkus plastik klep warna bening, dengan berat kotor kurang lebih 2,96 gram.
Kemudian, 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 set alat isap (bong), 1 buah mancis warna kuning merk Cricket,1 buah mancis warna bening kombinasi hijau, 1 buah mancis warna putih merk clasmild, dan 1 buah penyendok sabu yang terbuat dari pipet.
Sumber: Goriau.com
Editor: Redaksi