Busyet…!!! Oknum Kades Cabuli Gadis Dibawah Umur Bersama Dua Perangkat Desa Secara Bergantian
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga pelaku itu telah secara bergantian mencabuli seorang anak di bawah umur. Bahkan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
“Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di Polres Katingan,” kata Hendra, Rabu, 8/7/2020.
Lanjut dia menerangkan, korban merupakan salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) di Katingan. Dari keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di lokasi berbeda.
Mulai dari perumahan guru salah satu SMP, perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, hingga di rumah kades dan bahkan kantor desa.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa, 7/7/2020 malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7) dini hari,” tambah dia.
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancamanya pidananya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia.
Sumber: JPPN.com
Editor: Redaksi