Dugaan Pemasangan KWH Bodong di Program Kotaku, Masyarakat Merasa Dirugikan Air Tidak Dapat Dialiri
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Masyarakat RT 06 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan keluhkan air bersih yang dialiri melalui sumur bor oleh Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tidak mengalir. Pada Senin, 29/6/2020 lalu, sejumlah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Cabang Dumai mencabut KWH yang terpasang pada sumur bor tersebut diduga pemasangan ilegal alias bodong.
Meteran listrik (KWH) yang berfungsi sebagai penarik arus lisrtik untuk air bersih yang disalurkan dipermukiman masyarakat RT 06 Kelurahan Bukit Datuk, tidak dapat dialiri air bersih disebabkan oleh ulah oknum petugas biro pemasang KWH.
Salah satu masyarakat RT 06 Bukit Datuk yang sempat dikonfirmasi, mengungkapkan kekesalannya akibat oknum pemasang KWH sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan tidak teregistrasinya meteran listrik di PLN Cabang Dumai.
“Infonya, Senin Sore (29/06/2020) sejumlah petugas PLN datang mencabut meteran listrik. Sampai saat ini air belum bisa mengalir,“ ungkapnya, Sabtu, 4/7/2020.
Ketua RT 06 Bukit Datuk Bahaudin saat dikonfirmasi membenarkan KWH sumur bor dicabut petugas PLN Dumai.
“Iya benar KWH dicabut oleh petugas PLN, banyak masyarakat yang mengeluh karena selama ini air bersih bersumber dari sumur bor tersebut,” tukas Ketua RT 06 Bukit Datuk.
Kelalaian dengan pemasangan KWH bodong, sehingga masyarakat yang menikmati air bersih sejak bulan Maret 2020 lalu, merasa dirugikan dan meminta agar pengurus yang berkompeten bertanggungjawab.
“Kami masyarakat dikutip pembayaran pemasangan instalasi pipa yang dialiri kerumah-rumah sebesar Rp.500.000. Jadi dengan kejadian ini, kami merasa dirugikan,” ketusnya lagi.
Informasi yang terangkum salah satu pengurus KKP Rezeki RT 06 Bukit Datuk Kamto, juga membenarkan bahwa masyarakat mengeluhkan hal yang serupa. Kamto juga menambahkan pengurus akan berusaha memasukkan meteran baru kembali dan terkait dengan kelalaian KWH bodong, pihak PLN Cabang Dumai akan melakukan denda dengan jumlah fantastis.
“Masalah denda saya kurang paham, infonya sudah diurus sama pengurus KKP,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi PT PLN Dumai, Manager ULP Janatul Firdaus juga membenarkan adanya pencabutan KWH di RT 06 Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
“Terkait hal ini sedang diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan dan PLN akan menertibkan pemakaian listrik yang belum sesuai, “tukas Janatul Firdaus.
Penulis: Edriwan