Tak Cukup Unsur Judi, Pemain dan Pemilik Game Dipulangkan Satreskrim Polres Rohul
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu terus melakukan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap Tindak Pidana Perjudian sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hulu untuk membrantas praktik perjudian di Negeri Seribu Suluk itu.
Keseriusan Polres Rohul memberantas praktik perjudian di Rokan Hulu ini dibuktikan dengan responsifnya Kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap dugaan praktik aktifitas perjudian yang meresahkan warga.
Salah satunya seperti laporan masyarakat Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara yang resah terhadap tempat permainan game Ikan-ikan yang diduga sering dijadikan sebagai tempat perjudian.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainy R Labola beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi game ikan-ikan yang baru saja dibuka pemiliknya Senin, 29/6/2020 malam.
Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pemain, pemilik dan penyedia tempat permainan Ikan-ikan ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan interview. 1 unit mesin ikan-ikan turut diamankan Polisi untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainy R Labola, Selasa (30/6/2020) menjelaskan, dari 5 orang yang diamankan, 3 orang masing-masing berinisial JS, SH dan JP diduga sebagai Pemain. Sementara 2 orang lainnya berinisial RP merupakan pemilik mesin game Ikan-ikan dan RS pemilik warung kopi yang menjadi tempat permainan tersebut.
“Waktu diamankan 2 orang sedang menyetel mesin ikan-ikan dan 3 orang lainya sedang duduk di warung kopi yang di dalamnya terdapat mesin game Ikan-ikan,“ cakap Kasat Reskrim AKP Rainy R Labola.
Lebih lanjut diterangkan Kasat, sesuai Protap penanganan sebuah perkara, Polisi kemudian melakukan gelar Perkara untuk menentukan perkara tersebut bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Perkara tersebut tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan dikarenakan tidak terpenuhinya unsur adanya barang atau uang yang dipertaruhkan saat ke 5 pelaku diamankan Polisi.
“Tindak pidana perjudian tidak bisa melihat niat harus ada bukti yang menyakinkan bahwa ada unsur pertaruhan di sana,“ cakap Kasat.
Dikarenakan tidak Cukup unsur dan kelima pelaku sudah diamankan 1 kali 24 jam, maka kelima pelaku akhirnya dipulangkan kembali ke rumah masing-masing dengan keharusan wajib lapor setiap hari senin dan kamis.
Sumber: Cakaplah.com