BLT Disunat Rp50 Ribu, Pemprov Riau Panggil Pejabat Pemko Pekanbaru
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menuai polemik. Kali ini dana BLT yang seharusnya diterima sebesar Rp300 ribu per KK, ternyata yang diserahkan ke masyarakat hanya Rp250 ribu.
Pada hal dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kemudian diserahkan ke Pemko Pekanbaru sebagai tanggung jawab pendistribusian anggaran, telah disepakati besaran nilai BLT-nya.
“Nanti akan kita panggil dulu Pemko-nya, kita minta klarifikasi apa benar ada pemotongan,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Darius Husin, Selasa, 30/6/2020.
Menurut Darius, nilai Bankeu sebesar Rp300 ribu tersebut mestinya sampai ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Kalau pun ternyata ada dalih, pemotongan Rp50 ribu karena administrasi yang diperuntukan untuk operasional, menjadi tanggung jawab Pemko itu sendiri.
“Apa pun alasannya, tak seharusnya dipotong dari dana BLT itu. Nilai Rp300 ribu itu sudah disepakati, kenapa dipotong dari situ, mestinya tanggung jawab Pemko,” ungkap Darius, seperti dikutip dari iniriau.com.
Ditegaskan Darius, jika memang alasan pemotongan karena alasan administrasi, Pemko Pekanbaru harus mengembalikan sisa Rp50 ribu tersebut kepada masyarakat penerima BLT.
Sumber: Halloriau.com