Laporkan Diperkosa Ayah Tiri, Perempuan Muda ‘Histeris’ di Kantor Polisi
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Seorang perempuan muda menangis sesenggukan di pos penjagaan Polres Tebo Jambi. Kedatangannya ke kantor polisi untuk melaporkan aksi bejat ayah tirinya.
“Jadi awalnya kita ini mendapatkan laporan dari korbannya ini sendiri. Jadi korban ini datang ke Polres sambil menangis di pos penjagaan. Lalu petugas bertanya kepada korban, ternyata korban mau melaporkan ayah tirinya karena sudah menyetubuhinya. Laporan itu kita terima dan pelaku kemudian kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, Jumat, 26/6/2020.
Pelaku yang berusia 44 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya. Dari keterangan korban kepada polisi, ayah tirinya itu telah menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali. Si anak diancam agar tutup mulut.
“Korban ini disetubuhi sebanyak 10 kali. Setiap akan disetubuhi si korban selalu mendapatkan ancaman, karena korban tertekan dan takut, korban ini selalu dibawa pelaku ke kebunnya untuk melakukan aksi itu. Perbuatan pelaku itu juga sampai tidak diketahui istrinya,” ujar Riedho.
Korban sempat mengadu kepada ibunya atas perbuatan ayah tirinya itu. Namun pengaduan itu dianggap angin lalu oleh ibunya. Hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke polisi.
“Kata si korban ini, ia pernah mengadukan atas perbuatan si ayah tirinya itu tetapi ibunya seperti tidak percaya. Kemudian karena merasa tak tahan atas perbuatan pelaku terus menerus akhirnya si anak itu beranikan sendiri melapor ke kita sambil menangis gitu,” terang Riedho.
Di hadapan polisi, pelaku menyangkal pemerkosaan. Pelaku mengklaim hubungan intim itu terjadi atas dasar suka sama suka.
“Kalau pengakuan pelaku gitu ya silakan-silakan saja. Yang jelas dari hasil laporan korban dan dari hasil penyelidikan pelaku ini menjalankan aksi bejatnya itu kepada korban dengan cara diancam,” jelas Riedho.
Pelaku kini tengah mendekam di tahanan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun karena dijerat UU Perlindungan Anak.
Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi