Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Ulah Pengantar Jenazah Pengeroyok Petugas Dishub Berujung Tersangka

3 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

 

PANTAUNEWS.COM – Riko (23) dan remaja berinisial RS (16) ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengantar jenazah ini kesal karena perjalanan dihalangi korban.

Saat bertugas mengatur lalu lintas, seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikeroyok dan dia berusaha menangkis pukulan rombongan pengantar jenazah.

Kasus ini berawal saat video penganiayaan itu viral di media sosial. Di rekaman video yang viral, tampak seorang petugas dalam kondisi dikerumuni sejumlah pelaku. Tak lama kemudian, petugas tersebut mulai dipukuli benda diduga rotan oleh seorang pelaku.

Selain itu, petugas Dishub tersebut dipukul dengan tangan kosong oleh para pria yang sejak awal mengerumuninya. Sang petugas terlihat berusaha menghindar dengan berjalan mundur perlahan, namun para pelaku mengikuti sembari terus memukul.

“Wee… weee…,” terdengar teriakan yang disertai suara histeris wanita dalam video berdurasi 25 detik tersebut.

Kepala Dishub Bulukumba Haerul angkat bicara seputar aksi pengeroyokan anak buahnya tersebut.

Haerul mengungkapkan para pelaku yang mengeroyok anggotanya ialah rombongan pengantar jenazah. Dia menyebut insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Bulukumba.

Akibat pengeroyokan itu, petugas yang tak disebutkan namanya itu mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Haerul mengaku telah melaporkan rombongan pengantar jenazah yang mengeroyok salah satu petugasnya itu.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra membenarkan mengenai laporan tersebut.

“Sudah melapor di Polsek Ujung Bulu,” kata Berry.

Polisi kemudian turun tangan dan menangkap dua pelaku. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terbaru ulah pengantar jenazah pengeroyok petugas Dishub Bulukumba yang berujung status tersangka:

2 Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pengantar jenazah yang mengeroyok petugas Dishub di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang yang ditangkap ialah pria bernama Riko (23) dan remaja berinisial RS (16).

“Dua orang sudah kami amankan tadi malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa, 23/6/2020.

Berry mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Keduanya diringkus di rumah masing-masing.

“Mereka warga sekitar lokasi. Jadi kami amankan di rumahnya dan sementara kami dalami keterangannya, termasuk mencari tahu siapa-siapa rekannya,” ujar Berry.

Buru 4 Pengantar Jenazah Lainnya

Setelah menangkap dua orang, polisi mengejar empat pengantar jenazah lainnya yang diduga mengeroyok petugas Dishub di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi telah mengantongi identitas para pelaku.

“Masih ada beberapa tersangka yang masih mau kami amankan dulu, ada sekitar empat orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/6/2020).

Polisi mengantongi identitas keempat pelaku itu setelah mendalami keterangan dua pelaku yang ditangkap lebih awal. Mereka adalah Riko (23) dan RS (16).

“Jadi ini berdasarkan keterangan Riko dan RS, sementara teridentifikasi empat orang itu, karena ada juga yang mereka tidak kenal,” terang Berry.

Saat ditanya soal penyebab pengeroyokan, Berry mengatakan pihaknya sementara ini masih fokus mendalami tersangka lainnya. “Sementara ini kita fokus pengejaran dulu,” katanya.

2 Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas Dishub Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Sementara tersangkanya ada dua orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra saat dimintai konfirmasi, Kamis, 25/6/2020.

Kedua tersangka masing-masing bernama Riko (23) dan RS (16). Keduanya diamankan di kediaman masing-masing di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Senin (22/6), beberapa jam setelah insiden pengeroyokan.

Menurut Berry, tersangka Riko saat ini sudah ditahan. Sedangkan tersangka RS menjalani proses diversi lantaran masih di bawah umur.

“Tersangkanya dua, cuma satunya anak di bawah umur. Jadi kita harus diversi, terus yang satunya lagi sudah kita tahan,” terang Berry.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Berry.

Kesal Perjalanan Dihalangi

Polisi mengatakan pengeroyokan ini terjadi karena pelaku kesal perjalanannya dihalangi korban.

“Dia mengatakan korban telah menghalangi jalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra saat dihubungi, Kamis, 25/6/2020.

Berry mengatakan kejadian bermula saat salah seorang pengantar jenazah menegur serta menepuk tangan korban. Tak terima ditepuk, korban lantas turun dari kendaraan dan menghampiri pengantar jenazah tersebut.

“Dia menyampaikan memang pada saat itu dia antar jenazah pamannya, kemudian waktu itu pegawai Dishub ini melintas dan sempat ditegur oleh pelaku kan, ditepuk tangannya, disampaikannya ‘minggir’ gitu, kan,” ujar Berry.

“Jadi yang pegawai Dishub ini tidak terima dia dipukul tangannya, makanya dia samperin, dia hampiri, langsung yang memukul tangannya itu kembali memukul kepalanya (kepala korban),” terang Berry.

Tak lama kemudian, lanjut Berry, sejumlah pengantar jenazah lainnya ikut serta mengeroyok korban. Korban sempat mundur tapi tetap diikuti para pelaku dan kembali melakukan pemukulan.

“Begitu dan diikuti sama teman-temannya,” kata Berry.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924