Sejak Beroperasi di Siak Tahun 2017, PT KSI Tidak Miliki IMB dan Bayar PBB
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Sejak beroperasi 2017 lalu, PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, memiliki banyak masalah. Mulai dari tidak lengkap izin sampai ternyata tidak memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sejauh ini mereka tidak ada mengurus PBB,” kata kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak melalui Kabid PBB dan PPHTB Syafrul, saat dijumpai ruang kerjanya, Senin, 14/6/2000.
Syafrul mengatakan, perusahaan atas nama PT Karunia Samudera Indonesia setahu dia, tidak pernah mengurus PBB.
“Kalau ingin membuat IMB, harus ada PBB dulu, kalau tidak ada ya tidak bisa diurus,” kata Syafrul.
Diketahui, perusahan pemasok garam industri untuk PT RAPP tersebut juga tidak lengkap perizinannya, dari 6 izin yang harus dikantongi baru 3 yang mereka ada. Yakni izin prinsip, izin lokasi dan izin lingkungan.
Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana yang disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang Teguh Santoso, beberapa waktu lalu mengatakan, perizinan yang paling penting yakni TDG, karena izin tersebut bisa diterbitkan setelah perusahaan mengurus IMB.
“Kalau IMB dan IPPT ini rekomnya dari Dinas PU Tarukim, sejauh ini perusahaan PT KSI ini belum ada itu,” akui Teguh.
Sebagaimana diketahui, April 2019 lalu PT KSI ini mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak. Sanksi tersebut didapat karena perusahaan penumpukan garam industri itu melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Kemudian kedua, terjadi lantai dan dinding penumpukan garam pecah, sehingga air lindi garam masuk ke perairan, dan ketiga tidak membuat laporan pelaksanaan izin lingkungan sekali 6 bulan.
Sanksi administrasi itu memutuskan PT KSI menghentikan semua aktivitas penumpukan garam sampai selesai diperbaiki, kemudian mengosongkan gudang dari garam yang tersisa.
Selanjutnya, memperbaiki gudang penumpukan garam dengan konstruksi yang sesuai dengan jenis dan kondisi lahan gambut, serta beban yang mencapai 45 ribu ton dan yang terakhir, agar membuat laporan izin lingkungan sekali 6 bulan.
Sejak surat diterbitkan, PT KSI diminta untuk memenuhi tuntutan isi surat tersebut selama 90 hari kalender. Namun diketahui, sampai saat ini mereka tidak menaati surat tersebut.
Namun, baru-baru ini saat sidak yang dilakukan DLH Siak, kembali ditemukan pelanggaran, perusahaan terbukti membuang limbah air garamnya di perairan sungai Siak, satu pipa berukuran sedang terlihat mengarah ke sungai Siak dari parit pembuangan limbah perusahaan.
Dalam pipa tersebut, terlihat air mengalir ke perairan sungai Siak, dan saat dirasakan air tersebut asin.
Dinas DLH Siak meminta pihak perusahan untuk menutup pipa itu dan dikasih waktu selama dua hari.
Sumber: Mandiripos.com
Editor: Edriwan