Pelaksanaan Pilkada 2020 Dinilai Terkesan Dipaksakan
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai terkesan memaksakan penyelenggaran pilkada tetap berlangsung pada 2020. Penyelenggara pemilu seakan tak memedulikan kasus covid-19 yang masih meningkat.
“Jangan sampai memaksakan suatu hal yang sebenarnya tidak ada urgensinya,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam, dalam diskusi virtual, Minggu, 14/6/2020.
Tahap awal pelaksanaan pilkada dimulai pada Senin, 15 Juni 2020. Namun, peraturan KPU (PKPU) terkait penanganan bencana belum rampung. Radian mempertanyakan tujuan dari penyelenggaraan pilkada.
“Pilkada (digelar) Desember itu untuk siapa? Untuk rakyat, kepentingan politik nasional, atau kepentingan politik lokal?” ujar Radian.
Berkaca pada Pemilu 2019, terdapat ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur saat bertugas meski dalam kondisi normal. Dia menilai kasus serupa akan terjadi bila pelaksanaan pilkada tetap digelar saat pandemi covid-19 belum berakhir.
“Pemilu itu harus ada substansi. Menginginkan negara yang demokrasi, tapi kita paksakan tindakan yang memakan korban,” tuturnya.
Waktu pemungutan suara telah disepakati berlangsung pada 9 Desember 2020. Radian berharap proses pemilihan kepala daerah itu berjalan lancar.
“Teman-teman (pengamat) sudah berupaya (untuk menunda, sekarang) hanya bisa berdoa, semoga yang kita takutkan tidak terbukti, pelaksanaan bisa berjalan,” ujar dia.
Sumber: Medcom.id