11 Hari Melarikan Diri Usai Banting Istri, DPH Diringkus Polisi
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial DPH (41), warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya diringkus Polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam, Kamis, 11/6/2020 setelah 11 hari melarikan diri.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.
“Iya benar sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Polsek Kunto Darusalam,” cakap Feri.
Diterangkan Feri, polisi menangkap DPH atas Laporan korban yang juga istri pelaku Meniwati Laoly (37). Ia melaporkan suaminya karena dianiaya pada Tanggal 30 Mei 2020.
Laporan Korban Nomor: LP/44/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 02 Juni 2020, ditindak lanjuti Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH dengan membentuk tim yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.
“Polisi telah melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, hari ini Kamis sekitar pukul 08.00 wib, tim ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri,” jelas Feri.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian datang ke rumah pelaku di barak Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung membawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadian KDRT terhadap korban Meniwati Laoly (37) terjadi pada tanggal 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting suaminya dipicu karena kekesalan pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.
Aksi “gebuk” Pelaku sempat direkam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.
“Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas IPDA Feri.