Pandangan Chaidir, Membaca PSBB Pekanbaru
4 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, mulai berlaku efektif hari ini, Jumat 17 April 2020 selama 14 hari ke depan. Sudi atau tak sudi, kita harus patuhi. Beberapa titik lebuh raya di Pekanbaru, seperti di-share viral di medsos, kini dijaga ketat petugas untuk mengawasi lalu-lalang orang dan barang layaknya perang. Apa boleh buat. Belum ditemukan cara yang paling mangkus melawan Covid-19 kecuali dengan memutus mata rantai penyebarannya. Maka pemerintah mengeluarkan jurus PSBB.
Ringkasnya, dengan fungsi pengaturan yang melekat, pemerintah memiliki hak membatasi pergerakan penduduk untuk bepergian ke luar rumah maupun keluar masuk kota. Pembatasan itu disebut berskala besar karena langsung mengubah irama denyut nadi kehidupan di Ibukota Provinsi Riau ini. Sekolah diliburkan (belajar di rumah), orang-orang harus bekerja di rumah (work from home), acara keagamaan yang bersifat mengumpulkan jamaah dan tradisi petang belimau menyambut Ramadan dan ibadah berjamaah Ramadan, ditiadakan. Kehidupan malam berhenti seiring diberlakukannya jam malam. Kebiasaan orang Melayu pesisir ngumpul di kedai kopi, stop. “Ontok-ontok dolu” (alias #DiRumahAja), sampai Covid-19 berlalu.
Walikota bergerak cepat menyusun Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru (Perwako Nomor 74 Tahun 2020). Perwako ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan No. Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Perwako tersebut tentu menjadi instrumen penting bagi seluruh jajaran di Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Tujuan akhirnya tentulah agar Covid-19 berhenti penyebarannya, dengan tolok-ukur PDP (Pasien Dengan Pengawasan) yang positif tertular virus corona makin berkurang hari-demi-hari dan akhirnya nol. Lebih cepat proses penanganannya sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 akan lebih baik.
Agar Perwako tersebut punya kekuatan hukum untuk dilaksanakan, pada hari yang sama tanggal 15 April 2020 Wako Pekanbaru menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 325 Tahun 2020. Lengkaplah sudah instrumen legislasi pengaturan PSBB di Pekanbaru. Keputusan Walikota ini berpayung pada Perwako tentang Pedoman PSBB. Perwako tentang Pedoman PSBB berpayung pada Keputusan Menkes. Keputusan Menkes berpayung pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan Menkes berpayung pada PP Nomor 21 Tahun 2020. PP Nomor 21 Tahun 2020 ini berpayung pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaksanaan fungsi pengaturan pemerintah itu payung-berpayung, panjang sekali rangkaian kaitannya. Begitulah tatakrama hirarki peraturan perundang-undangan kita. Semakin ke ujung semakin mengerucut, semakin limitatif, tinggal mengeksekusi.
Kita ungkai saja yang paling ujung. Keputusan Wako Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kuncinya di sini adalah pada Pedoman PSBB. Pedoman itu adalah panduan pelaksanaan PSBB. Ada tujuh institusi yang disebut dalam Keputusan Wako sebagai pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, yakni Polresta, Kemenag, Diskes, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Dinas Pendidikan. Mungkin ada pertimbangan khusus sehingga untuk Disperindag dan Dinas Pendidikan, Keputusan Wako tersebut langsung menunjuk Kepala Dinas. Tak masalah, tak substantif. Yang penting ketujuh institusi tersebut memang ujung tombak pelaksanaan PSBB penanggulangan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; ketiga paraturan perundangan ini sudah cukup banyak mengatur siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa. Semua institusi terkait sudah dilengkapi dengan tupoksi masing-masing. Kita tidak perlu mengajar itik berenang.
Kita percaya, semua ODP dan PDP akan mendapatkan haknya untuk dilayani secara baik dengan fasilitas yang disediakan dan menjadi kewajiban pemerintah menyediakannya. Apalagi dengan status PSBB, dimungkin pula pemerintah menggunakan anggaran (termasuk melakukan re-alokasikan anggaran) secara lebih leluasa sepanjang untuk percepatan penanganan Covid-19 dan mengacu pada protokol penanganan Covid-19. Dan untuk aspek pelayanan ODP dan PDP ini, pedoman yang tertuang dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 sudah cukup rinci dan limitatif mengaturnya. Termasuk pembatasan dalam berbagai bidang, sudah diatur secara rinci dalam pedoman, dan rasanya akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Yang perlu disegerakan pengaturannya, dan ini agaknya bagian tersulit, adalah bagian tentang pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Pengaturan pada bagian ini sangat longgar dan rasanya kurang sejalan dengan semangat PP Nomor 21 Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam Pedoman Perwako, pasal 22 ayat (1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB; ayat (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ayat (3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Walikota. Demikian pula untuk pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif (pasal 23 Pedoman Perwako).
Kata “dapat” dan “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan” baik dalam pasal 22 maupun pasal 23 belum memberikan kepastian dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sesuatu yang justru digariskan dala Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP Nomor 21 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19. Bagian lain yang paling sulit dari yang tersulit adalah memastikan penduduk yang mendapatkan bantuan adalah orang-orang yang berhak dan disampaikan tepat waktu. Semoga saja Walikota sudah menyiapkan Keputusan Walikota tentang hal ini. PSBB menempatkan pemerintah dan penduduk sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
Ditulis Oleh: Dr.drh. Chaidir MM
Sumber: Cakaplah.com