Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Umumkan Wajib Miliki KTP Dumai para Pekerjanya, PT SIL Mulai Panik Tuntutan FAP-Tekal

3 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Aksi damai yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Kota Dumai, berlangsung di PT Inti Benua Perkasa (IBP) di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (29/01) lalu, mulai terkuak terkait tuntutan yang dilayangkan kepada perusahaan outsorsing PT Srikandi Inti Lestari (SIL).

Aksi FAP-Tekal Dumai yang sempat berurusan dengan pihak berwajib ini, bermula adanya pemecatan sepihak atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Srikandi Inti Lestari (SIL) sebagai perusahaan outsoursing atau penyedia jasa pekerja di PT IBP.

Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar yang biasa akrab disapa Nandar Ngah, menjelaskan saat itu bahwa kegiatan aksi yang berlangsung di dua perusahaan tersebut adalah meminta kejelasan rekruitment dikawasan ring satu. Pemecatan karyawan ring satu yang dipekerjakan di PT IBP melalui rekruitment PT SIL sepihak tersebut, membuat sekelompok pejuang tenaga kerja lokal di Kota Dumai ini meminta transparansi terkait rekruitment yang diperkerjakan di PT SIL.

Saat ditemukan pengumuman yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh manajemen PT SIL pada tanggal 03 April 2020, terpampang jelas pemberitahuan bahwa setiap karyawan PT SIL penempatan PT IBP Lubuk Gaung wajib memiliki KTP Dumai. Selanjutnya, karyawan PT SIL diminta menyerahkan paling lambat awal bulan 5 (Mei) tahun 2020 sudah memiliki KTP Dumai atau KTP sementara yang alamatnya atau domisili di Kota Dumai.

Dalam pengumuman tersebut menjelaskan, ada penekanan apabila karyawan PT SIL yang sudah diperkerjakan di PT IBP tidak memiliki KTP Dumai atau KTP Sementara yang beralamat di Dumai, kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang.

Dengan adanya pengumuman yang dikeluarkan oleh perusahaan peyedia jasa tenaga kerja asal Medan, Sumatera Utara ini, membuat kecurigaan Nandar Ngah bahwa selama ini PT SIL banyak memperkerjakan pekerja dari luar Kota Dumai.

Informasi yang terangkum, ada sekitar kurang lebih 600 pekerja yang direkrut PT SIL. Secara otomatis dan tidak langsung, pihak PT SIL dengan dikeluarkannya pengumuman terkait pekerja yang belum memiliki KTP Kota Dumai, PT SIL telah mengakuinya kesalahannya dan membenarkan tuntutan FAP-Tekal beberapa waktu lalu.

“Rupanya secara tidak langsung, pihak perusahaan sudah membuktikan tuntutan kami ini adalah benar. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab dengan masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun ini?,” ungkap Nandar Ngah seraya bertanya, Senin, 6/4/2020.

Dugaan ada oknum yang dengan sengaja ikut terlibat menyembunyikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tenaga kerja yang diperkerjakan oleh PT SIL yang notabene pihak perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.

“Kenapa kemarin pergerakan kami dihalang-halangi dengan alasan tidak masuk akal. Tidak menjadi rahasia umum ada oknum yang ‘merasa terganggu’ dengan aksi yang kami lakukan,” ketus Nandar.

Lanjutnya, FAP-Tekal Kota Dumai akan terus melakukan pemantauan dan untuk sementara akibat pasca merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Dumai, Nandar mendoakan agar virus corona ini cepat punah dan kembali asalnya.

“Semoga virus corona ini cepat berlalu, karena masih banyak tugas kita yang belum selesai untuk meluruskan penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Dumai,” ucapnya lagi.

Nandar juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk menyelidiki masalah tersebut. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Dumai agar mengawasi orang yang membuat KTP dan memastikan bahwa orang tersebut memang berdomisi di Kota Dumai.

“Jangan sampai ada KTP dan Suket (Surat Keterangan) bergentayangan. Saya minta kepada Disdukcapil Kota Dumai tolong awasi orang yang datang pengurusan administrasi, berkemungkinan ada yang tiba-tiba minta surat keterangan atau pindah domisili,” harap Nandar.

Dugaan banyaknya rekruitment yang dilakukan oleh PT SIL dan PT IBP, Nandar meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota untuk mempertanyakan kepada Disnakertrans Dumai, apakah sudah benar penyerapan tenaga kerja lokal diterapkan oleh PT SIL dan PT IBP.

“Kami tunggu jawaban Bapak Walikota dan Wakil Walikota Dumai, apakah penyerapan tenaga kerja lokal di PT SIL dan PT IBP yang diawasi oleh Disnakertrans Kota Dumai sudah terlaksana dengan benar,” tukas Nandar.

Walaupun untuk sementara tidak dapat melakukan aksi, tetapi FAP-Tekal masih mempunyai cara untuk ikut tampil terkait permasalahan tenaga kerja agar terus menghangat di Kota Dumai.

“Kami bukan tipe orang yang mudah menyerah. FAP-Tekal Dumai Teking dan Bingal, salam perjuangan,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924