Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Inhu, Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Diamankan

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Rengat Barat Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba antar provinsi, Selasa, 24/3/2020 lalu.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 2.650 gram yang dibungkus dalam tiga pembungkus teh Cina merk Guanyinwang

“Pelaku berinisial TA itu merupakan kurir, kita amankan di Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba. Pelaku diketahui warga Desa Japura, Kecamatan Lirik,” kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal didampingi Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan dan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dalam konfrensi pers di Mapolres Inhu, Rabu, 1/4/2020.

“Dari pengakuan pelaku TA, barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial JP yang saat ini berstatus sebagai tahanan di salah satu Lapas di Palembang,” ujar Efrizal.

Barang yang jika diuangkan senilai Rp2,7 miliar itu dijemput oleh pelaku dari Kampung Nelayan, Tembilahan, Kabupaten Inhil dan akan dibawa menuju Palembang, Sumsel.

“Namun sebelum bertolak ke Palembang tersangka diminta oleh JP untuk menemui seseorang di Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, tepatnya di KM 4 Pematang Reba. Namun orang yang dimaksud tidak dikenal oleh tersangka,” tutur Kapolres Inhu.

Dan pada saat itu pula sambung Efrizal, tersangka yang sebelumnya telah dipantau dan diintai aparat langsung disergap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, dan menyita barang bukti yang ada.

“Atas hal itu tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tutup Efrizal menjelaskan.

Sumber: Cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924